web directoriesfree CSS templates
Senin, 10 Desember 2012 - 20:48:40 WIB Dibaca: 206 kali
KPU Pantau Pilkada Bangkalan

JAKARTA - Kisruh yang terjadi di pilkada Bangkalan, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Munculnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait dengan pencoretan salah satu pasangan calon, tampaknya, masih meragukan untuk ditindaklanjuti KPU Bangkalan.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Arief Budiman dalam diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, kemarin (9/12). Putusan PTUN disebutkan mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu KH Imam Buchori Cholil-R.K. Zainal Alim (Imam-Zein) dalam pilkada Bangkalan.

Namun, hingga kini, tidak jelas seperti apa isi lengkap putusan PTUN itu. "KPU belum mendapat informasi formal. Jika putusan itu ada, bisa menentukan langkah-langkah yang dilakukan," katanya.

Menurut Arief, setelah keluar putusan pada 5 Desember lalu, KPU sulit berkomunikasi dengan KPU Bangkalan. Situasi makin rumit setelah KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein pada 7 Desember. Imbas dari pencoretan itu, Kantor KPU Bangkalan diduduki massa. "Saya minta KPU Jawa Timur terus memberikan informasi, termasuk soal salinan putusan," ujarnya.

Dengan makin dekatnya pemungutan suara pada 12 Desember, pilkada Bangkalan dihadapkan pada potensi penundaan. Arief menyatakan, pilkada bisa ditunda jika terjadi situasi tidak terkendali, bencana alam, atau distribusi logistik belum tuntas. Namun, bukan ranah KPU pusat memutuskan penundaan tersebut. "Keputusan itu ada di KPU Bangkalan," jelasnya.

Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, masih gelapnya isi putusan PTUN tersebut menjadi tanda tanya. Apalagi, KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein hanya melalui surat pemberitahuan. "KPU seharusnya mengeluarkan putusan diskualifikasi, namun yang ada hanya surat pemberitahuan," ujarnya.

Menurut Jeirry, KPU Bangkalan terkesan tidak mempertahankan argumennya dalam melakukan verifikasi. Itu disebabkan, gugatan yang masuk di PTUN tersebut terkait dengan sengketa internal pengurus Partai Persatuan Nasional (PPN) yang sebelumnya bernama Partai Persatuan Daerah (PPD).

"Kenapa KPU begitu longgar mempertahankan putusan. Apalagi, ketika putusan PTUN keluar, KPU mengambil risiko tinggi," ungkapnya. Pengambilan keputusan KPU itu dilakukan hanya berselang dua hari setelah muncul putusan PTUN.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengungkapkan, pihaknya telah memerintah Bawaslu Jatim agar Panwas Bangkalan meminta salinan putusan PTUN melalui KPU Bangkalan. Namun, hingga kini salinan putusan itu belum diterima. "Kini tinggal jajaran KPU Bangkalan untuk menindaklanjuti," katanya.

Menurut Daniel, dirinya juga mengkhawatirkan jika pilkada Bangkalan bakal tertunda. Namun, KPU Bangkalan saat ini belum bisa memastikan meski kantornya masih tersegel massa pasangan Imam-Zein. "Sampai saat ini, juga ada pertanyaan lain, apakah KPU bisa beroperasi atau tidak," tandasnya.
 
Sumber : JPNN.COM

Tweet

0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
  Terkini  
  Terpopuler  
  Komentar  
Hasil PILKADA - Real Quick Count
Partai
  • Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.
  • Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" . PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996
  • Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia.
  • Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2024 dan disahkan pada 27 Agustus 2003.
Tokoh
Ir. H. Joko Widodo
Selasa ,10 Desember 2012 - 16:44:56 WIB

Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961), lebih dikenal dengan nama julukan Jokowi, adalah Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua kali masa bakti 2005-2015. Dalam masa jabatannya, ia diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota. Dia dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya...
Sri Mulyani Indrawati
Dahlan Iskan
Dr.H.M Hidayat Nur Wahid, M.A
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Temukan Beritapemilu.com di Twitter
Follow @Beritapemilu