Quick Count Pilkada Bekasi Unggulkan Rahmat Effendi
PNS Diminta Netral di Pilkada Kota Bengkulu
Pilkada Lampung 2013 Didukung 5 Fraksi DPR
PILKADA PAPUA: KPU Siap Hadapi Gugatan BACALGUB
Basmin Tantang Cakka di Pilkada Luwu
Quick Count Pasangan Dedi-Dadan Unggul di Pilkada Purwakarta
Tatuhey: Kandidat Gub dan Wagub Masih Sebatas Bakal Calon
5 Balon Gubernur Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Demokrat
Demokrat Sulbar : Final untuk Asri-Erfan dalam Pilkada Polman
Pilkada Kota Bekasi Digelar Minggu, Panwaslu: Waspadai 23 Titik Rawan
Kamis, 13 Desember 2012 - 21:29:09 WIB Dibaca: 237 kali
Bermasalah, Pilkada Morowali Digugat ke MK
JAKARTA - Dianggap bermasalah, pasangan calon Bupati
Morowali, Sulawesi Tengah, H Ahmad H Ali dan Jakin Tumakaka mengajukan
permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok
perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati
Morowali periode 2012-2017.
"Sidang dijadwalkan minggu depan, materi kami sudah final dan tinggal menunggu Pengajuan permohonan yang dilakukan Pasangan Ahmad-Jakin ini yakni ditemukannya pelaksanaan Pilkada di Morowali diwarnai dengan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan kolaboratif. Sementara itu, Manajer kampanye pasangan Ahmad-Jakin, Muharram Nurdin mengungkapkan gugatan ini tidak sekadar mempersoalkan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon, tetapi penyelenggaraan Pilkada yang dinilai cacat hukum, penuh kecurangan, dengan melibatkan pegawai negeri dan para penyelenggara pilkada untuk memenangkan calon tertentu.
"Semua temuan di lapangan dilengkapi barang bukti dan saksi yang setiap saat Muharram, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tengah ini meyakini gugatan ini sangat kuat, sebab KPU Morowali secara sadar telah mengakui melanggar UU dan melawan negara dalam kasus penetapan calon bupati yang tidak memenuhi syarat menurut UU. Dalam permohonan ini, Pemohon didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, SH, MSC, Dr Margarito Kamis SH, MH, Jamaluddin Karim SH, MH dan sejumlah pengacara lainnya. Pihak MK juga telah menerima berkas permohonan pada Senin 10 Desember 2012, pukul 15.25 wib. Pegawai yang menerima tercatat atas nama Agusniwan Etra dengan nomor tanda terima 711/PAN.MK/XII/2012. Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Morowali dilakukan Selasa 27 November lalu diikuti lima pasangan calon masing- masing pasangan Burhan Hamading-Huragas Talingkau, Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, Andi Muhammad-Saiman Pombala, H Ahmad H Ali-Jakin Tumakaka dan Chaeruddin N Zen-Delis Hehi. KPUD Morowali dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), mengakui bahwa diloloskannya Andi Muhammad sebagai salah satu calon bupati atas saran Kapolres Morowali, meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan. Hal ini terungkap pada persidangan DKPP yang digelar pada 12 Desember 2012 di ruangan Bareskrim Mabes Polri. Pada sidang DKPP dipimpin Ketua Majelis Nur Hidayat Sarbini, anggota KPUD Morowali, Armawati Sondeng, menyebut bahwa Kapolres Morowali memberikan pernyataan agar KPUD Morowali dalam menentukan calon bupati harus memperhatikan faktor keamanan. "Sebelum menetapkan calon, kami sudah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Morowali dan Kapolres Morowali. Ini pertimbangan keamanan dan demi keselamatan kami," kata Armawati. Ketika anggota majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait menanyakan kenapa berani melawan negara dengan meloloskan calon Andi Muhammad yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, anggota KPU Morowali lainnya Husban Laonu, menjawab. "Terus terang kami takut. Ini demi stabilitas Morowali.Pak Andi Muhammad itu katanya penguasa Tanjung Priok". Atas jawaban itu, Saud menimpali, "Itu bukan urusan saudara. Urusan keamanan adalah tanggung jawab polisi. Jangan ambil alih urusan orang lain." Dalam persidangan itu, Ketua KPUD Morowali, HMA Baduddin, mengatakan salah satu alasan mengapa Andi Muhammad diloloskan adalah mempertimbangkan faktor keamanan. Ia sadar bahwa keputusan itu melanggar undang-undang dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut rencana, sidang gugatan sengketa pilkada Morowali akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pekan depan. Sumber : Tribunnews.com Tweet
Isi Komentar : |
|