Quick Count Pilkada Bekasi Unggulkan Rahmat Effendi
PNS Diminta Netral di Pilkada Kota Bengkulu
Pilkada Lampung 2013 Didukung 5 Fraksi DPR
PILKADA PAPUA: KPU Siap Hadapi Gugatan BACALGUB
Basmin Tantang Cakka di Pilkada Luwu
Quick Count Pasangan Dedi-Dadan Unggul di Pilkada Purwakarta
Tatuhey: Kandidat Gub dan Wagub Masih Sebatas Bakal Calon
5 Balon Gubernur Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Demokrat
Demokrat Sulbar : Final untuk Asri-Erfan dalam Pilkada Polman
Pilkada Kota Bekasi Digelar Minggu, Panwaslu: Waspadai 23 Titik Rawan
Jumat, 14 Desember 2012 - 21:10:03 WIB Dibaca: 147 kali
Pilkada Kota Bekasi Digelar Minggu, Panwaslu: Waspadai 23 Titik Rawan JAKARTA – Pemungutan suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Periode 2013-2018, akan digelar Minggu (16/12/2023) mendatang. Sebanyak 3.476 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan pada 12 kecamatan dan 56 kelurahan se-Kota Bekasi. Sementara itu pihak panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mengingatkan sedikitnya 26 titik rawan pelanggaran Pemilukada Kota Bekasi. Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, didampingi anggotanya, Machmud Permana dan Ismail, mengatakan itu dalam siaran persnya diterima redaksi Poskotanews.com. Mereka mengharapkan stakeholder (mulai dari KPU Kota Bekasi dan jajaran nya, desk pilkada Kota Bekasi, pasangan calon, tim sukses, saksi dari masing pasangan calon, kepolisian, panwaslu Kota Bekasi dan jajarannya, warga yang mempunyai hak pilih, wartawan dan pemantau serta lainnya), harus ikut mengawasi serta mewaspadai tahapan penting ini antara lain pada saat persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing, dengan memperhatikan kemungkinan- kemungkinan adanya titik – titik rawan pelanggaran. Mengutip pasal 11, peraturan BAWASLU RI, No. 6 tahun 2012, tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilukada dan wakil kepala daerah, sebagai berikut.
1.Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
6. Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan tetapi memberikan suaranya;
11. Penggunaan surat suara cadangan tidak dibuatkan berita acara;
18.Kemungkinan terjadinya intimidasi dan teror baik terhadap pemilih,
saksi pasangan calon, Panwaslu, dan Anggota KPPS yang menyelenggarakan
pemungutan dan penghitungan suara; “Kami Panwaslu Kota Bekasi mengajak seluruh stakeholder untuk terus menerus mengawasi serta mewaspadai proses pemungutan dan penghitungan suara ini, didasarkan pada keterpenuhan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelasnya. (Pos Kota) Tweet
Isi Komentar : |
|