web directoriesfree CSS templates
Jumat, 14 Desember 2012 - 21:10:03 WIB Dibaca: 147 kali
Pilkada Kota Bekasi Digelar Minggu, Panwaslu: Waspadai 23 Titik Rawan

JAKARTA – Pemungutan suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Periode 2013-2018, akan digelar  Minggu (16/12/2023) mendatang. Sebanyak 3.476 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan  pada 12 kecamatan dan 56 kelurahan se-Kota Bekasi.

Sementara itu pihak  panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mengingatkan sedikitnya 26 titik rawan pelanggaran Pemilukada Kota Bekasi.

Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, didampingi anggotanya, Machmud Permana dan Ismail, mengatakan itu dalam siaran persnya diterima redaksi Poskotanews.com.

Mereka mengharapkan stakeholder (mulai dari KPU Kota Bekasi dan jajaran nya, desk pilkada Kota Bekasi, pasangan calon, tim sukses, saksi dari masing  pasangan calon, kepolisian, panwaslu Kota Bekasi dan jajarannya, warga yang mempunyai hak pilih, wartawan dan pemantau serta lainnya), harus ikut mengawasi serta mewaspadai tahapan penting ini antara lain pada saat persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing, dengan memperhatikan kemungkinan- kemungkinan adanya titik – titik rawan pelanggaran.

Mengutip pasal 11,  peraturan BAWASLU RI, No. 6 tahun 2012, tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilukada dan wakil kepala daerah, sebagai berikut.

1.Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2.Adanya saksi pasangan calon yang tidak membawa surat mandat;
3.Adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan memberikan suara;
4.Adanya Warga Negara yang berhak untuk memilih dan terdaftar di daftar pemilih sementara tetapi tidak diberikan hak memilih;
5.Adanya Warga Negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara tetapi tidak berhak untuk memilih namun diberikan hak memilih;

6. Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan tetapi memberikan suaranya;
7. Adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali;
8. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
9.KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh saksi maupun masyarakat;
10.Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;

11. Penggunaan surat suara cadangan tidak dibuatkan berita acara;
12. Penghitungan suara dimulai sebelum waktunya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
13. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
14. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
15. Saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
16. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
17. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;

18.Kemungkinan terjadinya intimidasi dan teror baik terhadap pemilih, saksi pasangan calon, Panwaslu, dan Anggota KPPS yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara;
19.Kemungkinan terjadinya manipulasi terhadap proses serta hasil pemungutan dan penghitungan suara
20.Kemungkinan adanya upaya menggagalkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
21.Kemungkinan terjadinya politik uang pada masa pemungutan dan penghitungan suara;
22.Kemungkinan tidak netralnya KPPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara; dan
23.Adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan

“Kami Panwaslu Kota Bekasi mengajak seluruh stakeholder untuk terus menerus mengawasi serta mewaspadai proses pemungutan dan penghitungan suara ini, didasarkan pada keterpenuhan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelasnya.

(Pos Kota) 


Tweet

0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
  Terkini  
  Terpopuler  
  Komentar  
Hasil PILKADA - Real Quick Count
Partai
  • Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.
  • Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" . PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996
  • Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia.
  • Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2024 dan disahkan pada 27 Agustus 2003.
Tokoh
Ir. H. Joko Widodo
Selasa ,14 Desember 2012 - 16:44:56 WIB

Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961), lebih dikenal dengan nama julukan Jokowi, adalah Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua kali masa bakti 2005-2015. Dalam masa jabatannya, ia diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota. Dia dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya...
Sri Mulyani Indrawati
Dahlan Iskan
Dr.H.M Hidayat Nur Wahid, M.A
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Temukan Beritapemilu.com di Twitter
Follow @Beritapemilu