Quick Count Pilkada Bekasi Unggulkan Rahmat Effendi
PNS Diminta Netral di Pilkada Kota Bengkulu
Pilkada Lampung 2013 Didukung 5 Fraksi DPR
PILKADA PAPUA: KPU Siap Hadapi Gugatan BACALGUB
Basmin Tantang Cakka di Pilkada Luwu
Quick Count Pasangan Dedi-Dadan Unggul di Pilkada Purwakarta
Tatuhey: Kandidat Gub dan Wagub Masih Sebatas Bakal Calon
5 Balon Gubernur Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Demokrat
Demokrat Sulbar : Final untuk Asri-Erfan dalam Pilkada Polman
Pilkada Kota Bekasi Digelar Minggu, Panwaslu: Waspadai 23 Titik Rawan
Kamis, 13 Desember 2012 - 21:35:18 WIB Dibaca: 75 kali
MK Putuskan Hasil Pilkada Kabupaten Problinggo Sah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakhiri
sengketa Pilkada Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dengan menolak
permohonan Kusnadi-Wahid Nurahman dan Pasangan Salim Qurays-Agus
Setiawan selaku para Pemohon.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2023). Mahkamah dalam pertimbangannya menilai dalil para Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran yang dimohonkan terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif yang secara signifikan. Lebih lanjut, Mahkamah menilai pelanggaran, seperti tuduhan adanya politik uang hanya bersifat sporadis dan tidak sebanding dengan selisih perolehan suara Pemohon dari Pihak Terkait (pasangan Puput Tantriana Sari-Drs H Ahmad Timbul Prihanjoko) yang sebanyak 76.296 suara.
Dengan demikian, Mahkamah menilai
pelanggaran yang dimaksudkan oleh para Pemohon tidak mempengaruhi dan
tidak dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon. Sumber :Tribunnews.com Tweet
Isi Komentar : |
|