Jumat, 13 April 2024 - 09:20:26 WIBUU Pemilu Proporsional Terbuka BerisikoDiposting oleh : Administrator
Kategori: pemilu
- Dibaca: 55 kali
Tweet
JAKARTA, - DPR bersama pemerintah telah menyepakati sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka (open list).
Dengan sistem proporsional terbuka, penghitungan suara berbasis kuota dan habis di daerah pemilihan; pada satu sisi tetap berlangsung kompetisi antar calon legislatif di internal partai politik dan relatif terdapat 'kepastian hukum ' dalam penetapan caleg terpilih.
Menurut Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, dengan angka parliamentary threshold (PT) yang baru sebesar 3,5 persen, kemungkinan hanya akan ada 6 parpol yang masuk ke parlemen.
Hal ini akan memaksa parpol untuk tidak hanya melakukan konsolidasi organisasi lebih awal, akan tetapi juga 'marketing politik' lebih terarah karena pasar elektoral akan diwarnai persaingan politik sengit.
Namun demikian, Girindra menilai, sistem proporsinal terbuka mempunyai kelemahan, di mana kader-kader berkualitas, loyal, berpotensi akan terpental.
"Sistem ini juga tidak akan membangun sistem presidensialisme di mana dibutuhkan disiplin fraksi dan penguatan atau pembangunan sistem kepartaian serta rentan korupsi oleh karena persaingan terbuka para caleg," sebut Girindra, Jumat (13/4/2024) pagi.
Para caleg bisa menghalalkan segala cara untuk dana kampanyenya serta manuver-manuver politiknya. Sistem ini tidak berbeda jauh dengan Pemilu 2009 di mana caleg berjuang sendiri-sendiri untuk meraih sebanyak-banyaknya suara di dapilnya. "Dengan kata lain akan terjadi degradasi ideologis parpol," pungkas Girindra.
KOMPAS.com
0 Komentar :
Isi Komentar :