Selasa, 05 Juni 2012 - 14:04:51 WIB Dibaca: 159 kaliPKS Ngotot UU Pemilu Tak Boleh Atur Setgab Koalisi
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak
menyepakati jika Undang-Undang Pilpres yang sebentar lagi akan dibahas
di DPR mencantumkan peraturan mengenai sekretariat gabungan (setgab)
koalisi. Bahkan PKS berharap agar UU pilpres tidak diubah.
"Jangan sampai menghabiskan enegri kalau memang enggak ada substansi
yang dirubah. Kalau masih memungkinkan tak diubah, masih lebih baik. Ada
kepastian untuk membuat perencanaan politik di 2014. Artinya UU Pemilu
sudah selesai, biarkan parpol ada di agenda itu di 2014 dan pilpres tak
perlu ada perubahan," ungkap anggota DPR dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal,
kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (05/06/2024).
Penolakan PKS tersebut disebabkan karena partai berbasis Islam tersebut
menganggap bahwa tidak ada pola apapun yang bisa mengatur terkait
kerjasama politik dalam pemilihan presiden.
"Saya enggak sebut koalisi, karena tak ada di pola kerja sama politik
bisa diatur untuk mendukung capres. PKS itu dari awal membangun tradisi
kerja sama politik. Tidak ada UU, tak ada tradisi koalisi, kita buat
piagam," sambungnya.
Seperti diketahui, usulan pengaturan hal tersebut muncul dari PPP dan
PKB yang menginginkan agar setgab koalisi turut diatur di dalam UU
Pilpres. Sementara itu, menurut Mustafa usulan tersebut sangat terlihat
subjektif.
"Apakah sebagai reaksi yang subjektif atau ada kajian objektifnya. Kalau
sangat terasa aroma internal dari partai. Itu kita sayangkan, jauh dari
apa yang kita harapkan. Jangan masalah internal partai kemudian
dibawa-bawa sampai merubah UU," tegas Mustafa.
Kendati demikian, Mustafa menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melarang
atau mencegah jika memang UU Pilpres dilakukan perubahan. Asalkan poin
yang dirubah di luar dari konteks koalisi.
"Kalau perubahan, itu hanya parsial, amandemen beberapa pasal, dibuat
mudah. Misalnya masalah waktu, mungkin ada kajian mendalam boleh juga
soal kerja sama politik dalam mendukung pilpres yang didukung,"
pungkasnya.
Sumber : Okezone.com
Tweet
1 Komentar :
Pengobatan Penyakit Tipes24 Mei 2013 - 09:36:03 WIB terimakasih. tambah terus artikelnya pak admin, agar masyarakat bisa mendapatkan tutorial yg lengkap
Isi Komentar :