Kamis, 12 April 2024 - 17:25:52 WIB
DPR Sepakati Tiga Poin RUU Pemilu Diposting oleh : Administrator Kategori: pemilu - Dibaca: 79 kali Tweet
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, DPR sudah menyepakati
setidaknya tiga poin dalam Rancangan Undang Undang Pemilu. Hanya metode
penghitungan suara yang belum disepakati sampai siang ini.
Hari ini, Kamis 12 April 2012, rapat paripurna DPR membahas mengenai RUU Pemilu. Tiga poin yang telah disepakati sejauh ini terkait sistem pemilu, jumlah kursi, dan ambang parlemen atau parliamentary threshold (PT). “Sistem pemilu disepakati terbuka. Semua fraksi sepakat kecuali PDIP dan PKS,” kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Sementara terkait jumlah kursi, disepakati kursi di DPR berjumlah 3-10, DPRD tingkat I-II berjumlah 3-12 kursi. Ambang parlemen pun telah disetujui sebesar 3,5 persen. “Tapi PDIP dan Golkar memberikan catatan, 3,5 persen itu berlaku apabila paripurna menyetujui menggunakan metode Webster. Pramono juga memaparkan, ada usulan penambahan pasal baru, yaitu pasal 209 yang berbunyi “Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi PT secara nasional apabila disetujui 3,5 persen, tetap diikutsertakan pada perolehan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.” Terkait metode konvensi penghitungan suara sebagai satu-satunya poin yang belum disepakati, Pramono menjelaskan, Partai Golkar, PDIP, dan PKS menginginkan metode Webster, sedangkan Partai Demokrat, PAN, PPP, Gerindra, dan hanura menginginkan metode kuota murni. Rapat paripurna DPR untuk menentukan metode penghitungan suara ini sementara diskors hingga pukul 14.00 WIB.
vivanews
Isi Komentar : |
|