JAKARTA
- Ada empat poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-undang
Pemilu yang belum mendapatkan kesepakatan sembilan fraksi di DPR RI.
Dijelaskan ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo sistem pemilu,
parliamentary threshold (PT), daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta
konversi suara.
"Hal tersebut belum bisa diputuskan di Pansus," ujar Arif dalam
laporannya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2024).
Berikut keinginan masing-masing fraksi di DPR.
Fraksi Demokrat menginginkan sistem terbuka proporsional terbuka dan
penetapan calon terpilih suara terbanyak, PT 3,5-4 persen, alokasi kursi
3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD provisi dan Kabupaten/ kota.
Penghitungan suara menjadi kursi dengan metode kuota murni.
Fraksi Golkar, sistem pemilu proporsional, PT 4-5 persen, alokasi kursi
3-8 per dapil untuk DPR dan DPRD propinsi/kota, penghitungan suara
menjadi kursi dengan metode divisior dengan varian webster habis di
dapil.
Fraksi PDIP, sistem pemilu proporsional tertutup,
alokasi kursi 3-8 untuk DPR dan 3-10 kursi untuk DPRD provinsi dan
Kabupaten/ Kota. PT berjenjang lima persen nasional, empat persen
provinsi, dan tiga persen untuk kabupaten. penghitungan suara menjadi
kursi dengan metode divisior dengan varian webster habis di dapil.
Fraksi PKS, sistem Pemilu proporsional tertutup, alokasi kursi 3-10
untuk DPR, ambang batas parlemen 3,5-4 persen, penghitungan suara
menjadi kursi dengan metode divisior dengan varian webster habis di
dapil.
Fraksi PAN, sistem Pemilu proporsional terbuka, alokasi
kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 per dapil untuk DPRD Provinsi,
Kabupaten/ Kota. Ambang batas parlemen 3,5 persen. Metode penghitungan
kuota murni.
Fraksi PPP, sistem pemilu proporsional terbuka,
alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Ambang batas
parlemen tiga persen, metode penghitungan kuota murni.
Fraksi
PKB, sistem pemilu proporsional tertutup, alokasi kursi 3-10 per dapil
untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Ambang batas parlemen tiga persen. Metode
penghitungan kuota murni.
Fraksi Gerindra, sistem proporsional
terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD.
Ambang batas parlemen tiga persen. Metode penghitungan kuota murni.
Fraksi Hanura, sistem proporsional terbuka. Alokasi kursi 3-10 per
dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Ambang batas parlemen tiga persen.
Metode penghitungan kuota murni.
Selain itu, Arif pun
menjelaskan ada beberapa catatan yang diberikan fraksi untuk RUU Pemilu
ini, diantaranya adanya aturan pembatasan belanja kampanye, ketentuan
penggabungan partai politik untuk menghindari ptaktek transaksional, dan
undang-undang pemilu dapat berlaku beberapa kali pemilu.
Hingga saat ini pembahasan belum dimulai, pimpinan sidang memilih menskor sidang untuk dilakukan lobi terlebih dahulu.
TRIBUNNEWS.COM