Senin, 04 Februari 2013
PILKADA KARANGANYAR: PKS Usung Rohadi Widodo Sebagai Cawabup
PILKADA KARANGANYAR: PKS Usung Rohadi Widodo Sebagai Cawabup
Senin, 04 Februari 2013
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
Senin, 04 Februari 2013
Jelang Pilkada Tangerang, PKS Pede dengan Calonnya
Jelang Pilkada Tangerang, PKS Pede dengan Calonnya
Senin, 04 Februari 2013
Dihantam Korupsi, PKS Yakin Menang Pilkada
Dihantam Korupsi, PKS Yakin Menang Pilkada
Kamis, 31 Januari 2013
Quick Count MSCI - Proximity Pilkada Tulungagung : Syahri Mulyo Menang 43.22 %
Quick Count MSCI - Proximity Pilkada Tulungagung : Syahri Mulyo Menang 43.22 %
Rabu, 30 Januari 2013
MSCI dan Proximity akan mengadakan Quick Count Pilkada Tulungagung
MSCI dan Proximity akan mengadakan Quick Count Pilkada Tulungagung
Rabu, 30 Januari 2013
Parpol Sibuk, KPUD Didesak Tetapkan Tahapan Pemilukada
Parpol Sibuk, KPUD Didesak Tetapkan Tahapan Pemilukada
Rabu, 30 Januari 2013
Semua Calon Optimistis Menangi Pilkada Tulungagung
Semua Calon Optimistis Menangi Pilkada Tulungagung
Rabu, 30 Januari 2013
Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam Pengawasan Pilkada
Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam Pengawasan Pilkada
Rabu, 30 Januari 2013
PILKADA PAPUA: Aman pasca pencoblosan
PILKADA PAPUA: Aman pasca pencoblosan
Rabu, 06 Februari 2013 - 09:43:26 WIB Dibaca: 16 kali
Bawaslu Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu
JAKARTA - Sikap pesimis sebagian
kalangan terhadap obyektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang
keberatan partai politik yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU)
akhirnya terbantahkan. Sebab, tidak semua permohonan parpol yang
dianggap tak memenuhi syarat oleh KPU, lantas ditolak Bawaslu.
Setidaknya hal ini dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta Pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa Pemilu untuk PKPI, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/2) malam. Dalam sidang yang digelar sekitar Pukul 23.30 WIB, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini,” tegasnya. Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. "Ini dibuktikan karena KPU Kabupaten Solok ternyata tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit dijangkau, daerah yang berada di perbukitan terjal dan jalan setapak," ujar Komisioner Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas saat membacakan pertimbangan Bawaslu. Usai membacakan putusan, Ketua Bawaslu menutup sidang sekitar Pukul 23.58 WIB. Puluhan kader PKPI pun sontak bersorak-sorai penuh haru mengungkap rasa sukacita.
Sumber : JPNN.com
Tweet
Isi Komentar : |
|