web directoriesfree CSS templates
Rabu, 06 Februari 2013 - 09:41:57 WIB Dibaca: 13 kali
MK Tolak Gugatan Pemilukada Pamekasan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon Kholilurrahman dan Masduki.

Menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar, tindakan KPUD Jawa Timur yang memasukan pasangan Achmad Syafii dan Halil dalam dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah keputusan yang tepat.

"Tindakan KPUD dan menetapkan pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati tanggal 11 Desember adalah sah dan dalil pemohon tidak berdasarkan hukum," jelas Aqil dalam pertimbangan putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2024).

Hakim konstitusi juga menilai, dalil pemohon bahwa ada intimidasi dan intervensi serta politik uang di pemilukada tersebut dianggap tidak sesuai dan memiliki bukti yang lengkap. "Bukti pemohon berupa laporan tidak terbukti bahwa adanya intimidasi, intervensi dan pembagian uang tidak terstruktur dan tidak sesuai dengan buktinya."

"Mengenai dalil pemohon atas ijazah palsu yang digunakan, dalil pemohon tidak terbukti, kalau pun ada dugaan ijazah kepada pihak terkait, itu wewenang pihak lain bukan mahkamah," sambungnya.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, jumlah surat suara dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan pun dinilai hakim konstitusi sah dan tidak terbukti seperti yang didalilkan pemohon.

"Jumlah surat suara sah, surat suara siluman juga tidak terbukti menurut hukum dan tidak mendasar. Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam Pemilukada di Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan pertimbangan di atas permohonan tidak mendasar di hukum," tegasnya.

Terakhir, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan mengatakan bahwa lembaganya menolak permohonan pemohon terhadap gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan.

"Mahkamah kontitusi mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya di tempat yang sama.
 
Sumber : Okezone.com

Tweet

0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
  Terkini  
  Terpopuler  
  Komentar  
Hasil PILKADA - Real Quick Count
Partai
  • Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.
  • Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" . PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996
  • Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia.
  • Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2024 dan disahkan pada 27 Agustus 2003.
Tokoh
Ir. H. Joko Widodo
Selasa ,06 Februari 2013 - 16:44:56 WIB

Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961), lebih dikenal dengan nama julukan Jokowi, adalah Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua kali masa bakti 2005-2015. Dalam masa jabatannya, ia diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota. Dia dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya...
Sri Mulyani Indrawati
Dahlan Iskan
Dr.H.M Hidayat Nur Wahid, M.A
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Temukan Beritapemilu.com di Twitter
Follow @Beritapemilu