Senin, 04 Februari 2013
PILKADA KARANGANYAR: PKS Usung Rohadi Widodo Sebagai Cawabup
PILKADA KARANGANYAR: PKS Usung Rohadi Widodo Sebagai Cawabup
Senin, 04 Februari 2013
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
Senin, 04 Februari 2013
Jelang Pilkada Tangerang, PKS Pede dengan Calonnya
Jelang Pilkada Tangerang, PKS Pede dengan Calonnya
Senin, 04 Februari 2013
Dihantam Korupsi, PKS Yakin Menang Pilkada
Dihantam Korupsi, PKS Yakin Menang Pilkada
Kamis, 31 Januari 2013
Quick Count MSCI - Proximity Pilkada Tulungagung : Syahri Mulyo Menang 43.22 %
Quick Count MSCI - Proximity Pilkada Tulungagung : Syahri Mulyo Menang 43.22 %
Rabu, 30 Januari 2013
MSCI dan Proximity akan mengadakan Quick Count Pilkada Tulungagung
MSCI dan Proximity akan mengadakan Quick Count Pilkada Tulungagung
Rabu, 30 Januari 2013
Parpol Sibuk, KPUD Didesak Tetapkan Tahapan Pemilukada
Parpol Sibuk, KPUD Didesak Tetapkan Tahapan Pemilukada
Rabu, 30 Januari 2013
Semua Calon Optimistis Menangi Pilkada Tulungagung
Semua Calon Optimistis Menangi Pilkada Tulungagung
Rabu, 30 Januari 2013
Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam Pengawasan Pilkada
Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam Pengawasan Pilkada
Rabu, 30 Januari 2013
PILKADA PAPUA: Aman pasca pencoblosan
PILKADA PAPUA: Aman pasca pencoblosan
Rabu, 06 Februari 2013 - 09:41:57 WIB Dibaca: 13 kali
MK Tolak Gugatan Pemilukada Pamekasan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan
Pemilukada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon
Kholilurrahman dan Masduki.
Menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar, tindakan KPUD Jawa Timur yang memasukan pasangan Achmad Syafii dan Halil dalam dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah keputusan yang tepat. "Tindakan KPUD dan menetapkan pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati tanggal 11 Desember adalah sah dan dalil pemohon tidak berdasarkan hukum," jelas Aqil dalam pertimbangan putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2024). Hakim konstitusi juga menilai, dalil pemohon bahwa ada intimidasi dan intervensi serta politik uang di pemilukada tersebut dianggap tidak sesuai dan memiliki bukti yang lengkap. "Bukti pemohon berupa laporan tidak terbukti bahwa adanya intimidasi, intervensi dan pembagian uang tidak terstruktur dan tidak sesuai dengan buktinya." "Mengenai dalil pemohon atas ijazah palsu yang digunakan, dalil pemohon tidak terbukti, kalau pun ada dugaan ijazah kepada pihak terkait, itu wewenang pihak lain bukan mahkamah," sambungnya. Lebih lanjut Aqil menjelaskan, jumlah surat suara dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan pun dinilai hakim konstitusi sah dan tidak terbukti seperti yang didalilkan pemohon. "Jumlah surat suara sah, surat suara siluman juga tidak terbukti menurut hukum dan tidak mendasar. Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam Pemilukada di Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan pertimbangan di atas permohonan tidak mendasar di hukum," tegasnya. Terakhir, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan mengatakan bahwa lembaganya menolak permohonan pemohon terhadap gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan. "Mahkamah kontitusi mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya di tempat yang sama.
Sumber : Okezone.com
Tweet
Isi Komentar : |
|