Senin, 07 Mei 2012 - 12:46:17 WIB
Satu Pasangan Calon Perseorangan Daftar Pilkada Kalbar Diposting oleh : Administrator Kategori: plkd-kalimantan-barat - Dibaca: 48 kali Tweet PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Minggu malam, pukul 23.35 WIB, menerima pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan peserta pemilihan kepala daerah Kalbar tahun 2012, atas nama pasangan Injek Barayunk dan Eka Kawirayu. Keduanya menyerahkan dokumen pendaftaran 25 menit menjelang ditutupnya pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan peserta Pilkada Kalbar 2012. Ketua Kelompok kerja Pencalonan KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawati mengatakan, pasangan ini terdiri dari calon gubernur Injek Barayunk dan calon wakil gubernur Eka Kawirayu. "Mereka menyerahkan sekitar 265 ribu dukungan suara mencakup 11 kabupaten dan kota," kata Umi, Minggu (6/5/2024). Saat ini KPU Kalbar sebatas menerima dokumen tersebut, dan belum memeriksa lebih lanjut apakah pasangan tersebut sudah memenuhi syarat pencalonan atau belum. "Belum kami periksa, baru menerima dahulu," katanya lagi. Namun dalam pembicaraan antara pasangan pendaftar dengan KPU Kalbar disebutkan salah satu kabupaten yang tidak tercakup dalam dukungan tersebut, yakni Kabupaten Kayong Utara, karena alasan belum dijangkau. Pada hari terakhir sejak dibukanya pendaftaran calon perseorangan tanggal 2 Mei, KPU Kalbar menunggu kedatangan calon pendaftar hingga pukul 24.00 WIB. Ternyata satu pasangan calon perseorangan baru mendatangi kantor KPU Kalbar pukul 23.35 WIB, malam ini. Sebelumnya, Umi Rifdiawati mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012. "Misalnya didukung paling sedikit lima persen atau minimal 259.546 orang dari jumlah penduduk di Kalbar," kata dia. Kemudian, dukungan tersebut tersebar lebih di delapan kabupaten/kota atau 50 persen dari 14 kabupaten/kota di Kalbar. Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku. "Meliputi kartu keluarga, paspor dan dokumen kependudukan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia. Sedangkan penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin. "Anggota dari penyelenggara maupun pengawas pemilu, pihak kesekretariatan, termasuk PNS, serta TNI dan Polri, dilarang memberi dukungan," kata dia menegaskan. Dokumen dukungan pasangan calon yang diserahkan meliputi rekapitulasi nama-nama pendukung dan lampiran syarat dukungan calon perseorangan. Pemilihan kepala daerah Kalbar akan digelar September mendatang. Sejumlah nama yang diperkirakan maju dalam pilkada itu di antaranya pasangan incumbent (pejabat kini) Cornelis - Christiandy Sanjaya, pasangan Morkes Effendi - Burhanuddin A Rasyid, Armyn Alianyang - Fathan A Rasyid, dan Abang Tambul Husein.
KOMPAS.com
Isi Komentar : |
|