Jumat, 04 Mei 2012 - 20:58:46 WIB
MK Tolak Gugatan Irwandi-Muhyan dalam Pilkada Aceh Diposting oleh : Administrator Kategori: plkd-aceh - Dibaca: 242 kali Tweet
Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak
gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Aceh yang diajukan
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan
Yunan. "Menolak permohonan Pemohon seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim
yang juga Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan itu di Jakarta,
Jumat (4/5).
Menurut Mahfud, pokok permohonan yang diajukan pasangan Irwandi-Muhyan tidak beralasan dan tidak terbukti. Menurut Mahkamah, fakta yang terungkap di sidang pelanggaran terjadi sporadis, tidak melalui suatu perencanaan matang. Karena kapasitas pihak pemenang, pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, bukan pejabat pemerintahan yang dapat menggerakkan struktur. "Kejadian yang sifatnya pidana, seperti didalilkan pemohon tidak terbukti dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih dan tidak terbukti dilakukan kerja sama sistematis antara pelaku kekerasan dengan termohon (KIP Aceh), pihak terkait, maupun aparat penegak hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif (pembiaran)," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Hamdan mengatakan, jika yang dimaksud pemohon pihak terkait menggunakan struktur Partai Aceh untuk mempengaruhi supaya pemilih memilih pihak terkait, pemohon dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan Partai Aceh menggerakkan atau memerintahkan strukturnya memengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih pihak terkait. Mahkamah membenarkan ada fakta hukum teror dan intimidasi. Namun, teror dan intimidasi tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengaku atau diduga simpatisan Partai Aceh. Sedangkan teror dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Partai Aceh tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan menggugat ke MK karena dinilai telah terjadi praktik intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan Komite Independen Pemilu (KIP) saat pilkada. Praktik itu berasal dari orang-orang tertentu untuk memengaruhi pilihan pemilih. Pilkada Aceh digelar 9 April 2012, diikuti lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Pada17 April 2012 dinyatakan, pemenang pilkada Zaini Abdullah-Muzakir Manaf memperoleh 1.327.695 suara.(ant/DOR)
Putusan MK Klik di sini PUTUSAN MK ACEH
Metrotvnews.com,
Isi Komentar : |
|