Rabu, 25 April 2024 - 06:53:41 WIB PILKADA MAKASSAR KPU Akan Terapkan E-VotingDiposting oleh : Administrator
Kategori: plkd-sulawesi-selatan
- Dibaca: 37 kali
Tweet
MAKASSAR : Komisi Pemilihan Umum Makassar, Sulawesi Selatan, akan
menerapkan Elektronik Voting (e-voting) yang rencananya diberlakukan
pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Wali Kota Makassar pada 2013."Inilah
yang kita dorong agar pengunaan e-voting dapat dilakukan nanti. Hal ini
sebagai inovasi baru dalam dunia teknologi selain praktis juga mengikis
tudingan miring terkait kecurangan di Pilkada," kata Ketua KPU Makassar
Misnah Hatta di Makassar, kemarin.
Usai 'workshop' dan simulasi e-voting pemanfaatan sistem eletronik
untuk pemilukada dan pemilu di ruang paripuna DPRD Makassar, dia
mengharapkan ada regulasi yang mengatur baik itu, baik itu peraturan KPU
maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari).
"Kita masih menunggu regulasi apa yang akan menjadi rujukan meskipun
dalam uji materil Mahkamah Konstitusi telah menerangkan pengunaan
e-voting yang telah diusulkan pada Pilkada cara pemungutan suara dengan
cara mencoblos serta menggunakan e voting," katanya.
Mengenai anggaran Pemilukada Wali Kota Makassar, kata dia, dana
cadangan Rp 40 miliar. Namun, bila nantinya dilaksanakan pemilihan
dengan tata cara e-voting, maka estimasi anggaran hanya sekitar Rp18
miliar dengan hitungan satu alat menelan Rp7 juta terbagi di 2.700
Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita usahakan setiap kecamatan dengan beberapa TPS akan disiapkan
e-voting. Tetapi itu baru akan dilakukan setelah ada petunjuk
pelaksanaannya, selain hemat biaya juga praktis digunakan. Saat ini kita
baru akan sosialisasikan," ucapnya.
Kepala Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi, Andrari Grahitandaru mengatakan, sistem ini sudah
diberlakukan di Kabupaten Jembrana, Bali pada pemilihan kepala desa. Hal
inilah yang menjadi dasar mengapa e-voting dapat diterapkan dalam
Pemilkada.
"Selama tiga tahun terakhir kami sudah lakukan uji coba. Secara
elektronik kita sudah lakukan analisisnya, 93 persen pemilih mengatakan
tidak tahu cara menggunakannya, namun setelah dilakukan simulasi dan
pengenalan e-voting, 90 persen masyarakat percaya," katanya.
Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengaku, secara konstitusional keputusan MK
nomor 147/PUU-VII/2009 pada uji materil menyatakan kata mencoblos,
mencontreng dapat berkorelasi dalam pasal 88 Undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang pemilu.
"Dengan persyaratan penerapan tidak melanggar asas Langsung, Bebas
Rahasia (luber) serta Jujur dan Adil (jurdil). Tetapi, kendala awal
harus siap dari sisi teknologi dan perangkat lunaknya, kemudian segi
pembiayaan, Sumber Daya Manusianya, kesiapan masyarakat dan persyaratan
lainnya," katanya. (Tri H /Ant)
(Suara Karya)
0 Komentar :
Isi Komentar :