Rabu, 16 Mei 2012 - 11:23:40 WIBPAN usulkan revisi UU Pilpres Diposting oleh : Administrator
Kategori: pilpres
- Dibaca: 37 kali
Tweet
Jakarta - Partai Amanat Nasional menyarankan agar Undang-Undang 42 Tahun
2008 tentang Pemilu Presiden sebaiknya direvisi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Bidang
Pemenangan Pemilu, Viva Yoga Mauladi mengemukakan hal itu di Jakarta,
Selasa, terkait wacana syarat pengusungan calon presiden (capres) dimana
syarat pengusungan capres disamakan dengan syarat perolehan kursi di
parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI.
"Saya
mengusulkan pasal 9 UU Pilpres direvisi. Tidak lagi menerapkan
presidential threshold seperti Pilpres 2009, di mana pasangan calon
diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu
anggota DPR.
Pasal itu harus diganti sehingga menjadi pasangan calon diusulkan oleh
parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas Perolehan suara
sekurang-kurangnya 3.5 persen dari jumlah suara sah secara nasional,"
katanya.
Jadi, lanjut Viva, partai politik peserta pemilu 2014 yang lolos dan
memperoleh kursi DPR RI dapat mencalonkan pasangan capres/cawapres
tanpa dibatasi oleh threshold.
Anggota Komisi IV DPR RI itu menambahkan, usulan untuk merevisi UU 42
Tahun 2008 bertujuan agar dalam pelaksanaan Pilpres 2014 terjadi
penyempurnaan aturan sehingga akan semakin berkualitas dan dari sisi
substansi demokrasi dapat berjalan secara sehat dan kuat.
"Agar membuka peluang bagi munculnya banyak calon presiden.
Semakin banyak calon akan semakin memberi peluang rakyat menentukan
pilihan terbaiknya. Janganlah menganggap rakyat belum siap atau bodoh.
Rakyat itu sudah semakin cerdas dan mandiri. Justru para elit politiklah
yang tidak siap dalam mengantisipasi perubahan sosial politik, tetapi
menyalahkan dan mengkambing-hitamkan rakyat," kata Viva.
Ia menambahkan, hal ini untuk memberi jawaban bahwa partai
politik bukanlah sebagai penghambat regenerasi kepemimpinan bangsa, atau
melakukan monopoli sehingga menghilangkan kompetisi demokrasi secara
sehat.
"Jangan ada tuduhan bahwa parpol telah menghegemoni proses
berdemokrasi sehingga menghilangkan partisipasi rakyat dan kekuatan
civil society. Parpol harus menampilkan diri sebagai pengawal demokrasi
yang sehat dengan memberikan banyak alternatif terhadap capres yang
muncul," ujarnya.
Selain itu, disamakannya persyaratan untuk mengusung capres dengan
parliamentary threshold adalah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
"Bahwa
munculnya banyak alternatif calon akan semakin meningkatkan partisipasi
rakyat dalam pembangunan dan menciptakan kuatnya kelembagaan demokrasi
di Indonesia," pungkas Viva.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin menyatakan,
partainya setuju dengan wacana persyaratan mengusung capres yang
disamakan dengan persyaratan perolehan kursi di parlemen.
"Ya Hanura sepakat
Ya tentu Hanura akan setuju untuk hal tersebut , karena kami dapat
memberikan ke masyarakat untuk mempunyai pilihan capres yang lebih
banyak lagi. Saya kira apa yang sudah didengungkan oleh beberapa partai
yang mengatakan partai yang lolos parliamentary threshold otomatis bisa
mencalonkan capresnya menjadi keinginan Hanura," kata Saleh Husin.
(Zul)
Sumber : Antaranews.com
0 Komentar :
Isi Komentar :