Jakarta - Partai Amanat Nasional menyarankan agar ​Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden sebaiknya direvisi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Bidang Pemenangan Pemilu, Viva Yoga Mauladi mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, terkait wacana syarat pengusungan calon presiden (capres) dimana syarat pengusungan capres disamakan dengan syarat perolehan kursi di parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI.

"Saya mengusulkan pasal 9 UU Pilpres direvisi. Tidak lagi menerapkan presidential threshold seperti Pilpres 2009, di mana pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Pasal itu harus diganti sehingga menjadi pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas Perolehan suara sekurang-kurangnya 3.5 persen dari jumlah suara sah secara nasional," katanya.

Jadi, lanjut Viva, partai politik peserta pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR RI dapat mencalonkan pasangan capres/cawapres tanpa dibatasi oleh threshold. Anggota Komisi IV DPR RI itu menambahkan, usulan untuk merevisi UU 42 Tahun 2008 bertujuan agar dalam pelaksanaan Pilpres 2014 terjadi penyempurnaan aturan sehingga akan semakin berkualitas dan dari sisi substansi demokrasi dapat berjalan secara sehat dan kuat.

"Agar membuka peluang bagi munculnya banyak calon presiden. Semakin banyak calon akan semakin memberi peluang rakyat menentukan pilihan terbaiknya. Janganlah menganggap rakyat belum siap atau bodoh. Rakyat itu sudah semakin cerdas dan mandiri. Justru para elit politiklah yang tidak siap dalam mengantisipasi perubahan sosial politik, tetapi menyalahkan dan mengkambing-hitamkan rakyat," kata Viva.

Ia menambahkan, hal ini untuk memberi jawaban bahwa partai politik bukanlah sebagai penghambat regenerasi kepemimpinan bangsa, atau melakukan monopoli sehingga menghilangkan kompetisi demokrasi secara sehat.

"Jangan ada tuduhan bahwa parpol telah menghegemoni proses berdemokrasi sehingga menghilangkan partisipasi rakyat dan kekuatan civil society. Parpol harus menampilkan diri sebagai pengawal demokrasi yang sehat dengan memberikan banyak alternatif terhadap capres yang muncul," ujarnya.

‎​Selain itu, disamakannya persyaratan untuk mengusung capres dengan parliamentary threshold adalah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.

"Bahwa munculnya banyak alternatif calon akan semakin meningkatkan partisipasi rakyat dalam pembangunan dan menciptakan kuatnya kelembagaan demokrasi di Indonesia," pungkas Viva.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin menyatakan, partainya setuju dengan wacana persyaratan mengusung capres yang disamakan dengan persyaratan perolehan kursi di parlemen.

"Ya Hanura sepakat Ya tentu Hanura akan setuju untuk hal tersebut , karena kami dapat memberikan ke masyarakat untuk mempunyai pilihan capres yang lebih banyak lagi. Saya kira apa yang sudah didengungkan oleh beberapa partai yang mengatakan partai yang lolos parliamentary threshold otomatis bisa mencalonkan capresnya menjadi keinginan Hanura," kata Saleh Husin. (Zul)