Jumat, 11 Mei 2012 - 16:27:58 WIBGUGATAN PILKADA Pemkab Maluku Tengah Dituding "Caplok" Wilayah Lain Diposting oleh : Administrator
Kategori: pilkada
- Dibaca: 69 kali
Tweet
JAKARTA : Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi
Maluku meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat segera menyidangkan
gugatan perbutan melawan hukum yang diduga dilakukan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tengah terkait pelaksanaan Pemilukada di Maluku Tengah 4
April 2021 lalu.
"Gugatan yang kami daftarkan menyangkut perseteruan dua daerah
kabupaten soal pemilih dalam pemilukada. Bila tidak ditangani secara
cermat dan bijak, bisa menimbulkan konplik yang bakal merugikan
masyarakat di sana," ujar kuasa hukum masyarakat Kabupaten SBB, Petrus
Selestinus, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat, Kamis (10/5).
Kepada wartawan, Petrus mengungkapkan bahwa ada tujuh pihak tergugat
dalam surat gugatan, yaitu Pemda Kabupaten Maluku Tengah, Dinas
Kependudukan dan pencatatan Sipil Kab Maluku Tengah, Dirjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri, KPUD Maluku Tengah, KPU Pusat,
Mendagri, dan Gubernur Provinsi Maluku.
Dikatakan, gugatan diajukan terkait dicaploknya tiga desa dan lima
dusun di wilayah Kabupaten SBB sebagai pemilih dalam Pemilukada Kab
Maluku Tengah. "Terjadi pemalsuan akta otentik berupa data-data penduduk
Kab Seram Bagian Barat oleh KPU Maluku Tengah dan pihak terkait," ujar
Petrus.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memerintahkan KPUD
Kabupaten Maluku Tengah membatalkan pemilukada di daerah tersebut karena
proses pendataan pemilih diduga sarat manipulasi. Bila tidak, konflik
kemungkinan bakal terjadi. "Telah terjadi pembodohan demokrasi kepada
masyarakat oleh pemerintah daerah setempat dan KPUD-nya. KPU Pusat harus
memberikan teguran dengan perintah pembatalan pelaksaan pemilukada,"
ujar Ajid Tomagola, tokoh masyarakat Kabupaten SBB.
Ajid dbersama sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten SBB yakni Alex Pical
dan Semi Towe menjelaskan, pihaknya keberatan atas pelaksanaan
pemilukada Kabupaten Maluku Tengah karena penduduk tiga desa dan lima
dusun di derahnya yang berjumlah sekitar 5000 pemilih dicaplok oleh KPUD
KabupatenMaluku Tengah sebagai pemilih yang sah pada Pemilukada pada 4
April 2012 lalu, dilanjutkan putaran kedua pada 23 Mei mendatang.
"Padahal pada pelaksanaan Pemilukada Kabupaten SBB tahun 2011, tiga
desa dan lima dusun itu penduduknya menjadi pemilih yang sah. Ini jelas
pembodohan dan kesemrautan adminitrasi dinas kependukan dan catatan
sipil. Kami mengimbau Mendagri juga tidak tinggal diam," ujarnya.
Alex Pical menambahkan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2003 dan Permendagri
Nomor 29 Tahun 2011, tiga desa dan lima dusun dimaksud masuk dalam
wilayah Kabupaten SBB. "Tetapi KPUD Kabupaten Maluku Tengah
mempertontonkan kecurangan yang fatal dengan menjadikan warga tiga desan
dan lima dusun tersebut sebagai pemilih dalam Pemilukada Maluku
Tengah," ujarnya. Sumber : Suarakarya-online.com
0 Komentar :
Isi Komentar :