Kamis, 19 April 2024 - 11:23:11 WIBPilkada Aceh-Besok, Irwandi Layangkan Gugatan ke MK Diposting oleh : Administrator
Kategori: plkd-aceh
- Dibaca: 50 kali
Tweet
BANDA ACEH – Pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan dipastikan akan
mengajukan gugatan hasil Pilkada Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini tim pemenangan
pasangan dari jalur independen tersebut sedang mengumpulkan seluruh
berkas yang diperlukan untuk proses hukum. “Sekarang tinggal menyiapkan
analisis hukum, pengisian form gugatan, sementara pemberkasan lainnya
dinyatakan rampung. Paling tidak Jumat (besok) kita pastikan berkas
sudah dibawa ke Jakarta,”kata tim Humas Pemenangan Pasangan Irwandi
Yusuf-Muhyan Yunan, Thamrin Ananda, di Banda Aceh kemarin.
Thamrin
yang juga Sekretaris Partai Rakyat Aceh (PRA) ini,mengungkapkan bahwa
pihaknya akan menyiapkan sepuluh orang pengacara baik dari Aceh dan
Jakarta.Dia berkeyakinan waktu tiga hari untuk menggugat hasil pilkada
dapat terpenuhi. “Hari ini (kemarin) 90% persiapan berkas sudah kita
siapkan,”jelasnya.
Adapun berkas yang akan diajukan ke MK di
antaranya surat kuasa kandidat pada para pengacara dan dokumen
buktibukti intimidasi dalam proses pilkada. Selain itu, pihak Irwandi
juga menyiapkan sejumlah saksi-saksi. Seperti diketahui, Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Zaini Abdullah dan
Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur NAD terpilih periode
2012–2017.
Pasangan yang diusung Partai Aceh itu meraih
1.327.695 suara atau 55,78% dari total 2.380.386 suara sah. Urutan kedua
pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan dengan perolehan suara 694.515
atau 29,18%. Kemudian, pasangan Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah
memperoleh 182.079 suara atau 7,65%, disusul pasangan Darni M Daud dan
Ahmad Fauzi meraih 96.767 suara atau 4,07%.
Terakhir pasangan
Tengku Ahmad Tajuddin dan Teuku Suriansyah meraih 79.330 suara atau
3,33%. Sementara itu, KIP Aceh menyatakan siap menghadapi jika ada
gugatan hasil pilkada yang diajukan ke MK. “Kami siap menghadapinya jika
ada pasangan calon yang merasa berkeberatan dengan hasil pilkada
gubernur dan wakil gubernur Aceh,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham
Saputra.
Menurut Ilham, pasangan calon lainnya yang merasa
keberatan atas penetapan hasil pilkada tersebut bisa mengajukan gugatan
ke MK.“Kami senang jika ada pihak yang berkeberatan mengajukannya secara
resmi ke MK, tidak dengan cara mendatangkan massa berunjuk rasa ke KIP
Aceh,”ujarnya. Selain siap menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KIP
Aceh juga menyiapkan pengacara yang akan menangani gugatan selama
persidangan di MK.
“Anggaran untuk pengacara tersebut juga telah
dialokasikan. Dan ini juga sudah dipikirkan sejak awal, sehingga KIP
tidak kewalahan jika ada pihak yang menggugat hasil pilkada,”terangnya.
Meskipun sudah menyiapkan diri, sejauh ini pihaknya belum menerima
informasi ada pihak yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK. Ilham
mengingatkan, waktu pendaftaran gugatan selama tiga hari setelah
penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika penetapannya Selasa
(17/4), paling telat gugatan tersebut didaftarkan ke MK Jumat. maimun
saleh/ant
Sumber : Seputar-indonesia.com
0 Komentar :
Isi Komentar :