Jumat, 23 Maret 2012 - 09:38:13 WIB
Perdasus Pilgub Tunggu Persetujuan Mendagri Diposting oleh : Administrator Kategori: plkd-papua - Dibaca: 68 kali Tweet
JAKARTA - Persoalan Perdasus (Peraturan Daerah khusus) No.6 Tahun 2011
tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua, ternyata masih harus menunggu persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini terungkap pada pembahasan Perdasus Pilgub yang dilakukan oleh tim eksekutif (Pemprov) Papua dan DPR Papua, serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof. DR. Johermansyah Johan, di ruang Dirjend Otda, Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (15/3) kemarin. Pertemun ini merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan awalnya 7 Maret lalu, di mana Dirjen Otda sudah memfasilitasi pertemuan soal verifikasi Perdasus, namun karena DPRP tidak hadir, maka ditunda sampai pertemuan siang kemarin. Hadir dalam pertemuan tersebut Penjabat Gubernur Papua Dr.Drs.H.Syamsul Arief Rivai,MS, Sekretaris Daerah Provinsi Papua dr.h. Constant Karma, Kepala Biro Hukum Ros Upessy, Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda, Ketua Pansus Pilgub Ruben Magai, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP Albert Bolang,SH MH dan Ketua MRP Timotius Murib. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjend Otda) Kementerian Dalam Negeri Prof. DR. Johermansyah Johan,MA saat diwawancarai wartawan usai memimpin rapat tersebut menjelaskan persoalan substansi dari Perdasus Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua terutama tentang kewenangan dari KPU dan DPRP, belum mendapat titik temu, sehingga masih harus dikonsultasikan lagi ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. “Belum ada titik temu, sebab masih ada perbedaan pandangan. Masih harus didiskusikan lagi terkait kewenangan DPRP dan KPU. Memang kita sudah jelaskan dari pandangan Kementerian terkait produk hukum pendukung, namun mereka menjawab sesuai dengan pandangan mereka, oleh sebab itu kita akan sampaikan hasil ini ke Bapak Menteri, untuk mencari jalan keluarnya,” ungkapnya. “Nanti mudah-mudahan ada arahan dalam bentuk tertulis dari Bapak Menteri Dalam Negeri seperti apa, soalnya ada perbedaan pandangan ini akan menjadi pegangan bagi kita,” tambahnya. Sebab menurut Dirjen Otda, ada 4 kewenangan yang sudah diberikan kepada DPRP dalam proses pemilukada di Papua, di antaranya verifikasi pendidikan bakal calon, penyampaian visi dan misi bakal calon, serta keaslian orang asli Papua, di mana DPRP akan menyampaikan bakal calon kepada MRP untuk memberikan persetujuan orang asli Papua. Selanjutnya MRP akan kembalikan ke DPRP untuk melakukan pleno penetapan bakal calon yang lolos, dan kemudian diserahkan ke KPU Papua untuk selanjutnya melakukan penarikan nomor urut, serta proses selanjutnya pemilukada, serta kewenangan DPRP untuk mengusulkan pemenang pemilukada kepada presiden untuk mengeluarkan persetujuan untuk pelantikan oleh DPRP. Sementara pendaftaran bakal calon dan proses pemilukada selanjutnya tetap dilaksanakan oleh KPU. “Hanya saja kewenangan di DPRP ini juga harus didukung dengan produk hukum yang jelas,” ungkapnya. Oleh sebab itu, bagi Dirjen Otda, pemilukada di Papua masih harus menunggu verifikasi ke Menteri Dalam Negeri, yang mana pihaknya akan usahakan dalam waktu dekat ini, sehingga perdasus tersebut bisa selesai cepat, dan bisa mendukung pelaksanaan pemilukada di Papua. “Segera kita selesaikan secepatnya verifikasi ke Mendagri, sehingga pemilukada bisa jalan,” tuturnya. Sebab, kata Dirjen Otda, bicara soal subtansi kewenangan DPRP, seperti verifikasi pendidikan hingga penyampaian visi dan misi, penetapan bakal calon, harus memerlukan produk hukum yang benar dan menunjang kewenangan ini, tidak bisa asal sembarang ditetapkan, bahkan pandangan ini harus disinkronkan dengan hukum yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada multi tafsir. “Mudah-mudahan ada jalan tengah setelah ada arahan dari Pak Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. Saat disinggung apakah dengan kewenangan proses pelaksanaan tahapan pemilukada yang diberikan kepada DPRP akan menjamin independennya pesta demokrasi di Papua? Dirjen Otda langsung menanggapi bahwa persoalan tersebutlah yang membuat hingga pihaknya terus mencari dasar pijakan secara hukum, sehingga ke depan tidak ada terjadi gugat-guatan. Selain itu pihaknya menjaga agar DPRP juga terlibat dalam proses ini, tanpa mengorbankan posisi DPRP. “Kita tetap ingin agar DPRP itu terlibat, dalam proses pemilukada, maupun pemerintahan, hanya saja kita perlu cari peran DPRP yang baik, yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu Sekretaris Daerah Papua drh. Constant Karma kepada wartawan menjelaskan bahwa pertemuan kemarin siang cukup penting, di mana Dirjen Otda menentukan beberapa opsi. Opsi yang pertama adalah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) no.6 tahun 2011 tetap jalan dan perlu ada verifikasi di Kementerian Dalam Negeri, sementara opsi kedua adalah jika DPRP mau menggugat Perdasus ini, maka ada proses yang panjang sampai ke Presiden sehingga Presiden membatalkan Perdasus ini. Selanjutnya DPRP bisa mengajukan pengaduan ke Makamah Agung, namun proses ini juga akan panjang, sementara rakyat sudah menunggu akan gubernur yang baru. Sedangkan opsi ketiga adalah apakah Undang-Undang 35 tahun 2008, tentang perubahan UU Otsus no.21 tahun 2001, di mana Provinsi Papua Barat masuk menjadi daerah otonomi khusus serta kewenangan DPRP pada pasal 7 huruf a tentang kewenangan melakukan pemilukada yang sudah dicabut, namun kedua dan ketiga ditolak oleh bapak Penjabat Gubernur Papua dan Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, sehingga opsi pertama yakni perdasus tetap jalan dan hanya dilakukan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. “Ada surat Kemendagri untuk verifikasi Perdasus no.6 tahun 2011 tentang pemilukada gubernur di Papua, dan penjabat gubernur sudah tandatangan perbaikan perdasus tersebut, karena gubernur diperintahkan Mendagri, dan suratnya sudah kita kirim ke Mendagri. Intinya adalah pemilukada gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh KPU, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan yang alot,” jelas Sekda. Karena tidak ada kesepakatan, kata Sekda, Dirjen Otda kemudian mengatakan, bahwa persoalan ini akan dibicarakan dengan Mendagri, selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan melalui berbagai sisi hukum dan undang-undang yang berlaku, sehingga Dirjen Otda optimis pekan depan akan mendapatkan jawaban yang tegas terkait dengan perdasus ini dari Mendagri, bahkan akan dibuat dalam bentuk tertullis terkait verifikasi soal perdasus pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. “Saya juga harapkan agar semua proses pemilukada kita tunggu saja surat tertulis dari Mendagri, jika sudah ada maka bisa menjadi dasar hukum buat kita,” ajaknya. Sekda juga menghimbau, kepada DPRP, jika ada perbedaan pendapat itu hal yang wajar, tidak perlu ada lagi, sebab perbedaan yang ada ini merupakan dinamika, sebab semua ingin Papua maju, dan perbedaan ini juga dalam rangka demokrasi di Papua. “Tidak perlu dipersoalkan perbedaan ini lagi, kita tunggu saja surat secara tertulis dari Mendagri minggu depan, sehingga itu yang dipegang untuk pelaksanaan pemilukada di Papua,” tegasnya. “Sebab sesuai dengan rapat tadi, akan ada surat resmi dari Mendagri, untuk pelaksanaan pemilukada di Papua,” tambahnya. Lain halnya dengan apa yang diungkapkan oleh wakil ketua I DPRP Yunus Wonda, usai pertemuan dengan Dirjen Otda, pihaknya menjelaskan bahwa suasana diskusi tentang redaksi perdasus pemilukada sudah selesai, dan sudah masuk pada satu kesimpulan, bahwa substansi kewenangan DPRP sudah termuat dalam perdasus. Dijelaskan oleh Yunus, bahwa wewenangan yang diberikan kepada pihaknya dalam rapat kemarin dengan Dirjend Otda, antara lain pendaftaran bakal calon di DPRP, setelah itu DPRP akan lakukan verifikasi tentang persyaratan pendidikan, partai pendukung dalam hal ini harus 15 persen mencapai kuota kursi di DPRP, kemudian soal keaslian Papua, di mana dewan akan berikan kepada MRP, setelah MRP melakukan persetujuan tentang keaslian orang asli Papua, selanjutnya MRP akan berikan persyaratan bakal calon kembali lagi ke DPRP. Selanjutya DPRP akan menetapkan pada sidang paripurna bakal calon mana yang lolos verifikasi, selanjutnya hasilnya akan serahkan kepada KPU untuk melakukan undian sampai dengan pemilihan. Siapa calon yang terpilih selanjutnya KPU akan kembalikan ke DPRP, untuk selanjutnya DPRP tetapkan surat kepada Presiden untuk mengeluarkan SK pelantikan, dan DPRP menetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “Memang ada pertimbangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Otda, bahwa akan ada gugat-menggugat, namun bagi kami itu wajar saja, semakin banyak pihak menggugat lagi, maka itu lebih baik lagi sebab memperkuat perdasus yang sudah kita susun,”ujarnya. Bahkan Yunus mengatakan, bahwa dalam waktu dua hari ini, hasil dari verifikasi perdasus ini akan dikirim kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemilukada, baik pemerintah daerah, DPRP dan KPU, sehingga menjadi dasar pelaksanaan pemilukada. “Perlu juga diketahui oleh masyarakat Papua, bahwa saat ini dewan juga sudah melakukan sosialisasi perdasus ini, bahkan sosialisasi tersebut sudah disampaikan kepada Dirjend Otda,” tegasnya. Sementara Albert Bolang yang dihubungi via telepon menjelaskan bahwa pertemuan tiga pihak ini sifatnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan materi pembahasan regulasi PP No 6 tahun 2011 tentang Perdasus Pilgub Papua. “Pertemuan di ruang rapat menteri memang cukup lama dan di situ dibahas tuntas. Kesimpulannya pusat menerima semua yang ada dalam Perdasus Pilgub,” bilang Albert melalui ponselnya. Terkait topik mengenai kewenangan, masa jabatan dan peran MRP sendiri dianggap tak dipersoalkan dan semua clear tanpa ada perubahan sedikitpun. “Mau saya tegaskan bahwa tak ada polemik lagi soal Perdasus dan semua sudah disetujui, kini kami tinggal menunggu notulensi pembahasan dari pertemuan tersebut,” tambahnya. Soal klarifikasi yang sempat didengungkan beberapa waktu lalu di mana sempat membuat para wakil rakyat ini ‘ngambek’ dengan tak mau menghadiri undangan itu, lanjut Albert, bahwa klarifikasi tak bisa membatalkan apa yang sedang berjalan. Yang bisa membatalkan adalah jika menteri melihat sesuatu dari isi Perdasus yang dianggap penting untuk diperbaiki atau direvisi lalu mengusulkan ke Presiden. Akan tetapi jika langkah ini dilakukan tentunya pemerintah Papua bisa melakukan gugatan balik terhadap pemerintah pusat. Di sini Albert juga memberi pandangan jika memang ada pihak yang keberatan dengan isi Perdasus tersebut silahkan melakukan protes dengan jalur hukum. Tak perlu memberi statemen di luar dengan memanfaatkan media. “Tak perlu mengeluarkan banyak energi dengan penafsiran-penafsiran karena yang patut memberi penafsiran adalah DPR maupun majelis hakim. Kalau ada pihak yang memberi penafsiran di luar ini hanya sebagai wacana. Sebab produk ini sudah disetujui tidak saja oleh DPRP tapi juga Penjabat Gubernur. Kami sempat bincang-bincang dengan Penjabat Gubernur dan beliau sangat merespon dan mendukung untuk menjalankan tahapan. Ini sudah diundangkan dan harus dipatuhi,” tambahnya. Albert menyampaikan jika Perdasus sudah diundangkan maka wajib dihormati. “Tak perlu lagi mengangkat yang sudah mati dan tak perlu membahas yang sudah tidak dipakai,” sindirnya. Lalu setelah pertemuan ini dikatakan sekembalinya nanti DPRP akan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan tahapan termasuk membahas soal penganggaran. (cak/ade/fud)
cenderawasihpos.com
Isi Komentar : |
|