Kamis, 22 Maret 2012 - 21:36:34 WIBHatta : Tarif Angkutan Naik 10-25% SajaDiposting oleh : Administrator
Kategori: artikel
- Dibaca: 48 kali
Tweet
JAKARTA - Langkah Organda menaikkan tarif angkutan umum
mencapai 35 persen apabila terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) dipandang lumrah. Namun kenaikan tersebut diharapkan bisa ditekan
dengan insentif yang disetujui oleh pemerintah.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan
sebesar 35 persen dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Karenanya, dia
berharap kenaikan tarif angkutan umum dapat ditekan lagi.
"Tapi kita juga menyadari mereka tidak cukup untuk survive. Di
situlah diperlukan insentif untuk pemerintah. Jadi harga diturunkan,
tapi insentif diberikan. Sehingga masyarakat tidak diberatkan,
pemerintah berkurang sedikit pendapatannya. Tidak apa-apa daripada
masyarakat yang terkena," ungkap dia kala ditemui di kantornya, Jakarta,
Kamis (22/3/2024).
Menurut Hatta, kenaikan tarif angkutan umum sebaiknya berada pada kisaran 25 persen agar tidak terlalu membebani masyarakat. "Range-nya
itu sangat lebar 10 persen hingga 25 persen mungkin begitu. Saya tidak
tahu keluarnya berapa, angka persis nanti perhubungan. Saya tidak
kompeten," paparnya.
Sementara permintaan usulan insentif Organda
yang meminta sebesar Rp8,7 triliun, belum bisa diputuskan mengingat
masih perlu pembahasan lebih lanjut. "Yang jelas, Rp5 triliun yang
dialokasikan dan ini yang sedang dibahas dengan DPR, tapi insentif itu
sudah ada dalam program dan harus diberikan. Kalau tidak tarif melonjak
tinggi," kata Hatta.
Sebelumnya, Organda memperkirakan akan
terjadi kenaikan tarif angkutan umum sebesar 33 persen hingga 35 persen
apabila kenaikan harga BBM terjadi pada 1 April 2024 mendatang.
Dia
menjelaskan bahwa kenaikan BBM ini memberikan kontribusi terhadap biaya
operasional sebesar 45 persen. Selain itu dengan kenaikan 30 persen
terhadap BBM maka otomatis direct beban yang diterima oleh para
operator itu sudah melebihi angka 15 persen ditambah dengan posisi
kenaikan tarif pada 2011 yang seharusnya bisa terjadi yaitu sebesar
18,36 persen.
Karenanya guna menekan kenaikan tarif angkutan umum
akibat kenaikan harga BBM Dewan Pimpinan Pusat Organda meminta insentif
kepada pemerintah sekira Rp8,7 triliun.
Sumber : Okezone.com
0 Komentar :
Isi Komentar :