Baleg Perdebatkan Pilpres-Pileg Bersamaan
Kategori: pilpres
JAKARTA - Pembahasan revisi UU Pemilu Presiden
(Pilpres) memunculkan bahasan baru. Sejumlah anggota Badan Legislasi
(Baleg) DPR memperdebatkan perlunya pilpres diadakan serentak dengan
pemilu legislatif (pileg).
"Apa yang tidak mungkin? Tinggal disesuaikan saja," ujar Arif Wibowo,
anggota Baleg, dalam raker pembahasan RUU Pilpres di gedung parlemen
kemarin (24/9).
Pilpres dan pileg serentak, ujar Arif, tidak perlu mempermasalahkan
pencalonan. Dalam hal ini, semua parpol peserta pemilu bisa mencalonkan
pasangan capres dan cawapres mereka. "Kalau harus bersamaan, maka hanya
parpol yang ikut pileg yang ajukan capres," jelasnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat dengan ide
pemilu nasional serentak. Jika dilakukan pemilu serentak, angka
presidential threshold dapat dihapus. Ada penghematan anggaran negara
yang besar jika pemilu nasional dilakukan serentak. "Kalau serentak,
kita bisa hemat Rp 150 triliun," ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Taufik Hidayat tidak
sependapat dengan pandangan pemilu serentak. Menurut dia, ide pemilu
nasional secara serentak sudah pernah diajukan FPG saat pembahasan UU
Pemilu. "Kami dulu sudah usulkan secara resmi, tapi tidak dibahas.
Kenapa sekarang diajukan lagi," kata Taufik.
Menurut Taufik, FPG setuju dengan ide pemilu serentak. Namun, seharusnya
pembahasannya tidak di RUU Pilpres. "Kalau mau Baleg ya silakan dibahas
secara holistik soal pemilu serentak. Kalau sekarang dibahas,
bersinggungan dengan yang lain," tandasnya.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu
sependapat dengan Taufik. Menurut dia, waktu untuk pembahasan
dikhawatirkan tidak akan cukup. Apalagi jika nanti ada potensi uji
materi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Menurut saya, lebih
baik kalau kapoksi berkumpul untuk bahas apa saja yang perlu
disesuaikan," ujarnya.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyatakan, pembahasan pemilu serentak
seharusnya dilakukan sejak pembahasan UU Pemilu. Menurut dia, masalah
waktu menjadi kendala utama menambah perdebatan di pembahasan RUU
Pilpres. "Jadi, kalau di pilpres dimasukkan, ini akan sulit," kata
politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Ignatius, ada target tinggi agar revisi UU Pilpres bisa selesai
jadi UU pada Desember 2012. Karena itu, Baleg harus secepatnya melakukan
pembahasan untuk menjadi draf inisiatif DPR. "Akhir Desember 2012 sudah
lolos jadi UU. Draf sudah harus selesai sebelum reses Oktober 2012,"
tandasnya.
Sumber : JPNN.COM
Administrator
Selasa, 25 September 2024 - 16:19:15 WIB
Berita Terkait
Komentar :
Isi Komentar :