Pemilu Serentak Bukan untuk 2014

Kategori: pemilu



JAKARTA – Partai politik di parlemen berbeda pendapat menyikapi wacana pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden (pilpres) secara serentak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden (RUU Pilpres).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menilai, usulan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres secara serentak itu tidak ideal. Karena itu, usulan tersebut dia pandang tidak perlu masuk dalam revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres. Usulan ini, kata dia, memang akan menghukum partai yang lalai menjalankan fungsi aspirasinya selama lima tahun sebelumnya.

Romy mencontohkan, Partai X menang Pemilu pada 2009. Namun, selama 2009- 2014 partai tersebut abai dengan aspirasi rakyat sehingga elektabilitasnya merosot. Jika pemilu dilakukan serentak, maka yang akan dihitung sebagai syarat pencapresan adalah perolehan Partai X pada 2009. Merujuk pada UU Nomor 42/2008,harusadaambangbatas bagi partai untuk dapat mengajukan calon presiden (capres), yakni melalui perolehan kursi di pemilu legislatif.

Romy memandang batasan ini penting. Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengungkapkan, ide soal pelaksanaan pemilu serentak ini sebenarnya bagus, tetapi akan menyulitkan pengajuan capres.Partai akan bingung harus dengan persyaratan seperti apa untuk mengusung capres. ”Apakah dibebaskan saja? Atau berdasarkan pemilu sebelumnya? Tapi jika itu yang digunakan tentu tidak sahih.

Kami mengapresiasi ide itu. Hanya saja, itu akan menyulitkan,” paparnya. Menurut dia, yang efektif dari format pelaksanaan pemilu serentak adalah pelaksanaan pilpres dan pilkada secara bersamaan, serta pelaksanaan pemilu legislatif di tingkat pusat dan daerah secara bersamaan. Jadi ada dua waktu berbeda yang masing-masing secara bersamaan melaksanakan pemilu eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengusulkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres bisa dilaksanakan serentak pada 2014,dan secara eksplisit diatur dalam RUU Pilpres yang sedang dimatangkan DPR.Arif menjelaskan, jika pilpres dan pemilu legislatif dilakukan serentak,hanya partai peserta pemilu yang menjadi pengusul kandidat.
 
Sumber : Seputar-indonesia.com

Berita Terkait




Komentar :




Isi Komentar :




Berita Terbaru