Pemilu Serentak Bukan untuk 2014
Kategori: pemilu
JAKARTA – Partai politik di parlemen berbeda pendapat menyikapi wacana
pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden (pilpres) secara
serentak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden (RUU
Pilpres).
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menilai, usulan
pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres secara serentak itu tidak
ideal. Karena itu, usulan tersebut dia pandang tidak perlu masuk dalam
revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres. Usulan ini, kata dia, memang
akan menghukum partai yang lalai menjalankan fungsi aspirasinya selama
lima tahun sebelumnya.
Romy mencontohkan, Partai X menang Pemilu
pada 2009. Namun, selama 2009- 2014 partai tersebut abai dengan aspirasi
rakyat sehingga elektabilitasnya merosot. Jika pemilu dilakukan
serentak, maka yang akan dihitung sebagai syarat pencapresan adalah
perolehan Partai X pada 2009. Merujuk pada UU Nomor
42/2008,harusadaambangbatas bagi partai untuk dapat mengajukan calon
presiden (capres), yakni melalui perolehan kursi di pemilu legislatif.
Romy
memandang batasan ini penting. Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar
Priyo Budi Santoso mengungkapkan, ide soal pelaksanaan pemilu serentak
ini sebenarnya bagus, tetapi akan menyulitkan pengajuan capres.Partai
akan bingung harus dengan persyaratan seperti apa untuk mengusung
capres. ”Apakah dibebaskan saja? Atau berdasarkan pemilu sebelumnya?
Tapi jika itu yang digunakan tentu tidak sahih.
Kami
mengapresiasi ide itu. Hanya saja, itu akan menyulitkan,” paparnya.
Menurut dia, yang efektif dari format pelaksanaan pemilu serentak adalah
pelaksanaan pilpres dan pilkada secara bersamaan, serta pelaksanaan
pemilu legislatif di tingkat pusat dan daerah secara bersamaan. Jadi ada
dua waktu berbeda yang masing-masing secara bersamaan melaksanakan
pemilu eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, anggota Komisi II
DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengusulkan pelaksanaan pemilu
legislatif dan pilpres bisa dilaksanakan serentak pada 2014,dan secara
eksplisit diatur dalam RUU Pilpres yang sedang dimatangkan DPR.Arif
menjelaskan, jika pilpres dan pemilu legislatif dilakukan serentak,hanya
partai peserta pemilu yang menjadi pengusul kandidat.
Sumber : Seputar-indonesia.com
Administrator
Selasa, 25 September 2024 - 16:03:24 WIB
Berita Terkait
Komentar :
Isi Komentar :