PILKADA MALUKU: Baru JACKY NOYA Calon Independen Ke KPU
Ical, Prabowo dan Wiranto Siap Bertarung di Pemilu 2014
Sekjen PBR Maju Pilkada Kubu Raya
Pilkada Serempak 4 Wilayah
Biaya Pemilukada Jawa Barat Satu Triliun Rupiah
Inilah Nomor Urut Peserta Pilkada Jabar
Tuding KPUD Lakukan Kejahatan, Hasil Pilkada Bekasi Ditolak
Lima Pilkada Belum Perhatikan Aspirasi Penyandang Cacat
Putri Soeharto Tertarik Ikut Pilkada Jateng
KPU Launching Tahapan Pemilukada Gubernur Sumsel
Jumat, 07 Desember 2012 - 20:53:49 WIB Dibaca: 93 kali
Verifikasi Pemilu KPU Tetap Ikuti Putusan DKPP JAKARTA - KPU tetap mengikuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memerintahkan verifikasi faktual atas 18 partai politik yang gagal verifikasi administrasi. Padahal, putusan DKPP dinilai melampaui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. "KPU tidak dalam posisi mengomentari putusan DKPP. Verifikasi 18 parpol, karena masuk dalam putusan DKPP, dan KPU diperintahkan untuk mengikutsertakan mereka dalam verifikasi faktual, ya dikerjakan saja. Kalau tidak, kami akan kena (pelanggaran) kode etik," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (6/12) di Jakarta. Secara terpisah, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris menilai DKPP semestinya hanya mengadili pelanggaran kode etik dan tidak mengurusi kebijakan KPU. Verifikasi parpol adalah otoritas KPU yang tidak bisa diganggu gugat. Selain melampaui kewenangan, putusan DKPP membuat KPU tidak fokus menjalankan tahapan pemilu. Karenanya, Haris menyayangkan KPU yang langsung menerima saja putusan DKPP tersebut. "Itu preseden buruk. Ke depan, dia akan dihadapkan pada situasi yang secara psikologis mirip dan harus tunduk pada permintaan DKPP," tutur Haris di sela Seminar Kajian Pemilu LIPI, Rabu (5/12/2023) di Jakarta. Putusan DKPP, menurut Haris, final dan mengikat bila terkait etika dan independensi. Adapun verifikasi parpol adalah otoritas KPU yang diberikan Undang-Undang, bukan urusan etika. DKPP bisa memutus demikian bila menemukan fakta bahwa hasil verifikasi parpol janggal akibat keberpihakan pada parpol tertentu. Dalam pasal 112 UU 15/2011, jenis-jenis putusan DKPP terdiri atas teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Kewenangan yang diberikan pun terbatas untuk menangani pelanggaran kode etik saja. Karenanya, kata Anggota Komisi II DPR Akbar Faisal kemarin, seharusnya DKPP hanya bekerja sesuai aturan perundangan saja. Terkait putusan DKPP yang juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekjen, Kepala Biro Hukum dan Wakilnya dikembalikan ke instansi masing-masing. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan sudah menerima pengembalian Suripto Bambang Setyadi Sekjen KPU, Asrudi Trijono Wasekjen, dan wakil kepala biro hukum Teuku Saiful Bahri Johan.
Adapun Wakil Kepala Biro Hukum Nanik
Suwarti dikembalikan ke Sekretariat Negara. Namun, supaya posisi Sekjen
tidak kosong sementara KPU menyeleksi calon baru, Suripto dikembalikan
ke jabatannya sampai pensiun Februari mendatang.
Sumber : Kompas.com
Tweet
Isi Komentar : |
|