web directoriesfree CSS templates
Jumat, 07 Desember 2012 - 20:53:49 WIB Dibaca: 93 kali
Verifikasi Pemilu KPU Tetap Ikuti Putusan DKPP

JAKARTA - KPU tetap mengikuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memerintahkan verifikasi faktual atas 18 partai politik yang gagal verifikasi administrasi. Padahal, putusan DKPP dinilai melampaui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"KPU tidak dalam posisi mengomentari putusan DKPP. Verifikasi 18 parpol, karena masuk dalam putusan DKPP, dan KPU diperintahkan untuk mengikutsertakan mereka dalam verifikasi faktual, ya dikerjakan saja. Kalau tidak, kami akan kena (pelanggaran) kode etik," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (6/12) di Jakarta.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris menilai DKPP semestinya hanya mengadili pelanggaran kode etik dan tidak mengurusi kebijakan KPU. Verifikasi parpol adalah otoritas KPU yang tidak bisa diganggu gugat. Selain melampaui kewenangan, putusan DKPP membuat KPU tidak fokus menjalankan tahapan pemilu. Karenanya, Haris menyayangkan KPU yang langsung menerima saja putusan DKPP tersebut.

"Itu preseden buruk. Ke depan, dia akan dihadapkan pada situasi yang secara psikologis mirip dan harus tunduk pada permintaan DKPP," tutur Haris di sela Seminar Kajian Pemilu LIPI, Rabu (5/12/2023) di Jakarta.

Putusan DKPP, menurut Haris, final dan mengikat bila terkait etika dan independensi. Adapun verifikasi parpol adalah otoritas KPU yang diberikan Undang-Undang, bukan urusan etika. DKPP bisa memutus demikian bila menemukan fakta bahwa hasil verifikasi parpol janggal akibat keberpihakan pada parpol tertentu.

Dalam pasal 112 UU 15/2011, jenis-jenis putusan DKPP terdiri atas teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Kewenangan yang diberikan pun terbatas untuk menangani pelanggaran kode etik saja.

Karenanya, kata Anggota Komisi II DPR Akbar Faisal kemarin, seharusnya DKPP hanya bekerja sesuai aturan perundangan saja. Terkait putusan DKPP yang juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekjen, Kepala Biro Hukum dan Wakilnya dikembalikan ke instansi masing-masing.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan sudah menerima pengembalian Suripto Bambang Setyadi Sekjen KPU, Asrudi Trijono Wasekjen, dan wakil kepala biro hukum Teuku Saiful Bahri Johan.

Adapun Wakil Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti dikembalikan ke Sekretariat Negara. Namun, supaya posisi Sekjen tidak kosong sementara KPU menyeleksi calon baru, Suripto dikembalikan ke jabatannya sampai pensiun Februari mendatang. 
 
Sumber : Kompas.com

Tweet

0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
  Terkini  
  Terpopuler  
  Komentar  
Hasil PILKADA - Real Quick Count
Partai
  • Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.
  • Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" . PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996
  • Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia.
  • Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2024 dan disahkan pada 27 Agustus 2003.
Tokoh
Ir. H. Joko Widodo
Selasa ,07 Desember 2012 - 16:44:56 WIB

Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961), lebih dikenal dengan nama julukan Jokowi, adalah Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua kali masa bakti 2005-2015. Dalam masa jabatannya, ia diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota. Dia dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya...
Sri Mulyani Indrawati
Dahlan Iskan
Dr.H.M Hidayat Nur Wahid, M.A
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Temukan Beritapemilu.com di Twitter
Follow @Beritapemilu