Kamis, 20 Desember 2012
PILKADA MALUKU: Baru JACKY NOYA Calon Independen Ke KPU
PILKADA MALUKU: Baru JACKY NOYA Calon Independen Ke KPU
Rabu, 19 Desember 2012
Ical, Prabowo dan Wiranto Siap Bertarung di Pemilu 2014
Ical, Prabowo dan Wiranto Siap Bertarung di Pemilu 2014
Rabu, 19 Desember 2012
Sekjen PBR Maju Pilkada Kubu Raya
Sekjen PBR Maju Pilkada Kubu Raya
Rabu, 19 Desember 2012
Pilkada Serempak 4 Wilayah
Pilkada Serempak 4 Wilayah
Rabu, 19 Desember 2012
Biaya Pemilukada Jawa Barat Satu Triliun Rupiah
Biaya Pemilukada Jawa Barat Satu Triliun Rupiah
Rabu, 19 Desember 2012
Inilah Nomor Urut Peserta Pilkada Jabar
Inilah Nomor Urut Peserta Pilkada Jabar
Selasa, 18 Desember 2012
Tuding KPUD Lakukan Kejahatan, Hasil Pilkada Bekasi Ditolak
Tuding KPUD Lakukan Kejahatan, Hasil Pilkada Bekasi Ditolak
Selasa, 18 Desember 2012
Lima Pilkada Belum Perhatikan Aspirasi Penyandang Cacat
Lima Pilkada Belum Perhatikan Aspirasi Penyandang Cacat
Selasa, 18 Desember 2012
Putri Soeharto Tertarik Ikut Pilkada Jateng
Putri Soeharto Tertarik Ikut Pilkada Jateng
Selasa, 18 Desember 2012
KPU Launching Tahapan Pemilukada Gubernur Sumsel
KPU Launching Tahapan Pemilukada Gubernur Sumsel
Jumat, 07 Desember 2012 - 20:45:35 WIB Dibaca: 50 kali
KPU Bekasi distribusikan 1,6 juta undangan Pilkada
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai
mendistribusian surat undangan pemungutan suara kepada 1,6 juta calon
pemilih dalam Pilkada 16 Desember mendatang.
"Surat tersebut pada umumnya mengingatkan warga bahwa Pilkada akan dilaksanakan secara serentak Minggu (16/12). Paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara surat itu harus sudah diterima warga. Tercatat, ada sebanyak 1.617.479 surat undangan," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Hendy Irawan, di Bekasi, Jumat. Menurut dia, pembagian undangan itu dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada warga yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Ini kewajiban panitia membagikan surat. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dipastikan mendapat undangan," katanya. Hendi mengimbau, jika ada warga yang sudah terdaftar dalam DPT namun hingga hari pemungutan belum memiliki surat undangan, wajib melapor ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dengan membawa bukti berupa KTP. "Biasanya, kalau surat undangan belum sampai ke pemilih itu karena kesalahan teknis," katannya. Kesalahan teknis tersebut, kata Hendy, biasanya akibat pemilih terdaftar pindah rumah dan alamatnya sudah tidak sesuai dengan yang tercatat di KPU. "Hak pilih warga yang pindah hanya dapat digunakan untuk alamat lama. Jika ingin memilih di tempat baru, warga tersebut mesti melengkapi prosedur yang berlaku," katanya. Bagi warga yang rumahnya tidak pindah namun saat ditemui tidak ada di tempat, kata dia, surat undangan tersebut akan ditahan petugas KPU. Alasannya, surat tersebut wajib diterima yang bersangkutan atau anggota keluarganya dengan mengisi tanda terima.
Sumber : Antaranews.com
Tweet
Isi Komentar : |
|