Minggu, 18 Maret 2012 - 20:23:15 WIBIkut Pemilu Kada, Kepala Daerah harus MundurDiposting oleh : Administrator
Kategori: artikel
- Dibaca: 77 kali
Tweet
JAKARTA: Kepala daerah
yang ingin maju dalam pemilu kada di wilayah lain harus mengundurkan
diri dari jabatannya. Langkah ini bisa membuat kepala daerah bertanggung
jawab atas masyarakat yang sudah memilihnya.
"Ke depan, bupati yang mencalonkan diri jadi gubernur harus
berhenti. Begitupun gubernur yang maju dalam pemilihan gubernur provinsi
lain," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Minggu (18/3).
Ia menyebutkan, dengan konsep yang sekarang, gubernur dan bupati
atau wali kota seperti tidak mau kehilangan jabatannya. Padahal mereka
sudah dipilih dan bertanggung jawab atas posisinya selama lima tahun
sebelum pemilihan berikutnya.
"Kalau dia ingin tetap di situ ya silakan sampai lima tahun.
Tapi kalau dia pindah, kan keinginan dia untuk pindah. Masak masih mau
di tempat yang lama," ujarnya.
Dengan sistem yang sekarang, tambah Gamawan, justru membuat
harmonisasi pemerintahan di daerah kurang baik. Ia mencontohkan di satu
daerah dimana 80% bupati/wali kotanya mendaftarkan diri jadi gubernur.
"Begitu kalah, mereka pulang lagi. Bagaimana harmonisasi
kehidupan pemerintahan di situ kalau bupati/wali kotanya adalah
kompetitor dari gubernur yang menang," jelasnya.
Gamawan menyebutkan, sebenarnya hal ini pernah diimplementasikan
dalam UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan salah
satu ketentuan mengenai kepala daerah yang ada dalam UU tersebut.
"Karena itu kita ingin mengajukannya kembali RUU Pilkada yang baru
dengan argumen setiap kepala daerah harus bertahan di daerahnya selama 5
tahun," ujarnya. (Che/OL-04)
sumber media Indonesia
0 Komentar :
Isi Komentar :