Kamis, 15 Maret 2012 - 13:22:26 WIB
Wah, KPU Pusat Campur Tangan dalam Pemilu Kada Kupang Diposting oleh : Administrator Kategori: plkd-nusa-tenggara-timur - Dibaca: 66 kali
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara
Timur, Yeherlof Foeh, mengatakan KPU Pusat telah mengintervensi terlalu
jauh proses pelaksanaan tahapan Pemilu Kada Kota Kupang hingga penetapan
pasangan bakal calon.
"Intervensi tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat KPU No
100/KPU/III/2012 yang membuka peluang penarikan dukungan partai politik
dari pasangan bakal calon yang satu ke pasangan calon lain, kata
Yeherlof, di Kupang, Kamis (15/3).
Menurut Herlof, sikap KPU Pusat ini telah bertentangan dengan
Peraturan KPU No 13 tahun 2010, yang melarang partai politik untuk
mengalihkan dukungan kepada paket lain, setelah partai pengusung
tersebut sudah dinyatakan sah mendukung paket bakal calon tertentu
dengan pengisian formulir Model B KWK dan disahkan dengan meterai.
Karena itu, sewajarnya, menurut Herlof, penarikan dukungan
Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) dari pasangan bakal calon Yovita
Mitak-Anthon Nathun kepada Melsiana Pellokila-Corinus Tuan harus
dinyatakan batal demi hukum.
Dia menambahkan, apalagi lanjut dia, surat KPU Nomor 100 itu
disampaikan ke KPU Kota Kupang, sehari sebelum pleno penetapan pasangan
calon, yang seharusnya menjadi kewenangan KPU Kota Kupang sebagai
penyelenggara di daerah.
"Ini penyalahgunaan kewenangan secara hierarkis oleh KPU Pusat," kata Herlof.
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Rabu (14/3) pukul 00.00 Wita,
telah mengadakan pleno dan penetapan enam pasangan calon yang akan
bertarung pada pemilihan yang akan digelar pada 1 Mei mendatang.
Enam pasangan calon itu, yaitu Daniel Adoe-Daniel Hurek, Yonas
Salean-Hermanus Man, serta Jefri Riwu Koreh-Kristo Blasin. Paket lainnya
yang lolos, Mersiana Pellokila-Corinus Tuan, Viktoria Lerik-Muhammad
Wongso, serta paket balon Paul Liyanto-Yoseph Aman Mamulak. (Ant/OL-10)
media indonesia
Isi Komentar : |
|