Rabu, 07 Maret 2012 - 08:59:44 WIBMK : PSU Buton Digelar 12 April Diposting oleh : Administrator
Kategori: plkd-sulawesi-tenggara
- Dibaca: 140 kali
Tweet
Harapan masyarakat Buton agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di
daerah itu yang sudah tertunda lebih dari lima bulan sepertinya bisa
segera terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menyidangkan
perkara ini memerintahkan agar KPU Buton segera menggelar PSU,
selambat-lambatnya 12 April 2024 mendatang. Pemkab Buton dan KPU juga
diminta agar segera meneken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), paling
lambat 12 Maret mendatang.
Seperti dikutip Kendari Pos dari situs resmi MK yakni mahkamah
konstitusi.go.id disebutkan bahwa MK pada Senin (5/3) lalu, di Ruang
Sidang Pleno MK menggelar sidang dengan registrasi Kepaniteraan MK
No. 91/PHPU.D-IX/2011, 92/PHPU.D-IX/2011, dan 93/PHPU.D-IX/2011. Sidang
ini digelar setelah adanya putusan MK tertanggal 21 September 2024 yang
memerintahkan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam sidang mendengarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri,
Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pjs. Bupati Buton, Ketua Panel Majelis
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar meminta agar Pemkab Buton melaksanakan
putusan MK dengan menggelar pemungutan suara ulang selambatnya 12 April
2012.
“Pjs. Bupati Buton harus menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian
Hibah Daerah) pada 12 Maret. KPU Buton juga harus menetapkan tahapan
jadwal dan persiapan pemungutan suara ulang. Kemudian, pemungutan suara
ulang harus dilaksanakan antara tanggal 12 Maret 2012 dan
selambat-lambatnya tanggal 12 April 2012,” jelas Akil didampingi oleh
Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri, Judan Arif mengungkapkan untuk
mengatasi penundaan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Kabupaten
Buton, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan beberapa hal untuk
menindaklanjuti putusan MK tersebut. Menurut Judan, Mendagri mengadakan
rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendorong
pemerintah Kabupaten Buton mengadakan pemungutan suara ulang diadakan
pada tahun ini. “Pada 2 Januari 2012, Mendagri berkirim surat kepada
Gubernur Sultra yang antara lain berisi tentang prinsip penganggaran.
Daerah harus menganggarkan untuk dana pemungutan suara ulang dalam
APBD,” urainya.
Persidangan diawali dengan laporan Pemohon 91, Pemohon 92, dan
Pemohon 93. Ketiga pihak tersebut menyatakan PSU belum dilaksanakan.
Perwakilan Pemohon 91 yang tidak menyebutkan namanya menyatakan bahwa
PSU belum bisa dilaksanakan, karena KPU Provinsi Sulteng telah
memberhentikan lima orang Komisioner KPU Kab. Buton dengan tidak hormat.
Menangggapi hal itu, Ketua KPU Buton, La Rusuli yang juga hadir di
persidangan tersebut, pihaknya menyanggupi instruksi MK agar NPHD segera
ditanda tangani, tepatnya 12 Maret 2012 ini, tetapi mengenai
pelaksanaan PSU yang diinstruksikan dihelat pada 12 Maret sampai 12
April 2012, pihanya belum bisa memastikan.
"Pelaksanaan NPHD pada 12 Maret 2012 ini kami sepakat, apalagi dalam
persidangan Pj Bupati Buton, Nasruan juga mengatakan siap tanda tangan
NPHD bersama KPU Buton. Tetapi instruksi MK agar PSU Buton dihelat pada
bulan Maret sampai April, tentunya tidak bisa secepat itu karena kami
perlu membuat rencana kerja anggaran (RKA) dulu," kata La Rusuli via
telepon selulernya.
Dijelaskannya, sesuai draft yang ada, PSU Buton akan dihelat pada
Agustus 2012, karena selain terlebih dahulu membuat RKA, KPU Buton juga
akan melakukan pentahapan. Mengenai kecukupan dana PSU Buton yang telah
ada di APBD 2012, yaitu sebanyak Rp 7,2 miliar untuk KPU dan Rp 1,2
miliar untuk pengamanan, begitu pula untuk Panwas, diungkapkannya nanti
dilihat sinkronnya dengan RKA yang dibuat.
"Dengan tersedianya alokasi dana tersebut, kami optimis PSU Buton
akan terlaksana, apalagi kami berjalan sesuai proses perundang-undangan
berlaku, sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ungkapnya
sambil merinci dana Pilkada Buton lalu sekitar Rp 9 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buton, Saleh Ganiru yang juga ikut
memberikan kesaksian di MK, membeberakan apa yang sudah dilakukan DPRD
Buton dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, 21 September silam
terkait perintah PSU. “Di depan majelis, saya menyampaikan apa yang
sudah dilakukan DPRD, seperti menyiapkan anggaran baik di APBD 2011,
APBD Perubahan 2011,” kata Saleh Ganiru, semalam lewat telepon
selulernya.
Tidak hanya itu, DPRD juga telah berulang kali menfasilitasi bahkan
terlibat aktif dalam berbagai pertemuan antara KPU Buton, KPU Sultra dan
Pemkab Buton, termasuk Pemprov Sultra, terkait pelaksanaan PSU. Bahkan,
dalam beberapa kali pertemuan itu selalu dibuat
kesepakatan-kesepakatan, termasuk pernah menyepakati hari
penandatanganan NPHD dan pelaksanaan PSU. “Tapi kan mereka selalu
mengingkari sendiri kesepakatan itu. Semuanya saya sampaikan ke
majelis,” kata legislator asal PBB ini.
Ia pun membuat penilaian, dari kesaksian beberapa pihak di MK
tersebut, termasuk dari Pj Bupati Buton, Saleh menarik kesimpulan bahwa
sebenarnya memang ada upaya sistematis untuk mengulur-ulur PSU. Bahkan
ada kesan memang bahwa Pemkab memang melakukan intervensi terhadap KPU.
“Buktinya, Pj Bupati menyampaikan bahwa terundanya NPHD karena jadwal
tahapan harus dikoordinasikan dulu ke Pemkab, majelis kaget karena itu
sudah merupakan bagian dari intervensi,” tandasnya.
Calon Wakil Bupati Buton yang juga menjadi kontestan PSU ini menilai
usulan MK agar NPHD diteken 12 Maret dan PSU digelar paling lambat 12
April adalah sangat logis. Alasan KPU Buton bahwa sudah ada draft yang
menyebutkan PSU baru bisa digelar Agustus dianggap tidak masuk akal
karena sejatinya, PSU tinggal menyisakan tahapan verifikasi calon dan
pelaksaanaan sebagai mana putusan MK. Jadi jika, ada tawaran MK seperti
itu apalagi kemudian itu menjadi putusan, DPRD sangat
mendukung.
sumber (KENDARI POS)
0 Komentar :
Isi Komentar :