Senin, 05 Maret 2012 - 18:42:08 WIB
Pilkada Jepara:Gugatan Nuranis DiTolak MK, Pasangan Marzuki Subroto (Mabrur) Akhirnya Menang Diposting oleh : Administrator Kategori: plkd-jawa-tengah - Dibaca: 144 kali Tweet
Jepara beritapemilu.com , Pilkada yang dilaksanakan 29 Januari 2012 lalu memenangkan pasangan
Ahmad Marzuqi-Subroto dengan meraih dukungan sebanyak 222.213 suara atau
42,49 persen. Berada di urutan kedua, yakni pasangan Nur Yahman-Aris
Isnandar dengan perolehan 189.150 suara (36,17 persen). Selain itu diduga terdapat selisih antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih yang hadir, dan jumlah pemilih yang tidak hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil pemohon, bantahan Termohon, bukti-bukti Pemohon, bukti-bukti Termohon,keterangan saksi-saksi Pemohon dan saksi-saksi Termohon, maka Mahkamah perpendapat bahwa dari persandingan bukti-bukti Pemohon dan Termohon yaitu Formulir C-1 di setiap TPS di kecamatan yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yaitu Kecamatan Pecangaan, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Bangsri, Kecamatan Jepara Kota, Kecamatan Nalumsari, Kecamatan Tahunan, Kecamatan Kedung, dan Kecamatan Keling,tidak terdapat perbedaan hasil penghitungan suara yang signifikan antara Formulir C-1 dengan Formulir DA di tingkat kecamatan. Bukti-bukti Formulir C-1 yang dilampirkan Pemohon juga tidak lengkap sehingga tidak dapat diverifikasi kebenaran dari dalil Pemohon dan penghitungan oleh Pemohon. Selain itu, dari dalil permohonan Pemohon, total angka selisih suara yang dipermasalahkan oleh Pemohon yaitu penambahan 1.999 suara terhadap Pihak Terkait dan pengurangan 1.928 suara terhadap Pemohon adalah tidak signifikan dan tidak dapat mempengaruhi hasil akhir Pemilukada. Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Menolak Gugatan Pasangan Nuranis, Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima, bulan Maret, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil hasil Putusan MK pilkada Jepara klik di sini
Isi Komentar : |
|