Sabtu, 03 Maret 2012 - 14:53:12 WIBPerlu Sanksi Politik Terkait Kouta PerempuanDiposting oleh : Administrator
Kategori: legislatif
- Dibaca: 51 kali
Tweet
JAKARTA-Menjelang disahkannya UU
Pemilu yang baru, kembali muncul aspirasi untuk memperkuat keterwakilan
perempuan di lembaga legislatif. Meski UU No 10 Tahun 2008 tentang
Pemilu telah mengatur kuota 30 persen keterwakilan perempuan, UU
tersebut belum mencantumkan sanksi bagi partai politik yang tidak
memenuhi persyaratan tersebut.
’’Untuk UU Pemilu yang baru, kuota 30 persen tetap dipertahankan, namun
diperkuat dengan kewajiban terpenuhinya kuota tersebut di setiap daerah
pemilihan, serta diusulkannya sanksi bagi partai yang tidak
melaksakannya berupa teguran dari KPU,’’ jelas anggota Panja RUU Pemilu
DPR RI Nurul Arifin dalam dialog Perspektif Indonesia di DPD RI.
Diakui Nurul, saat ini masih ada penolakan dari beberapa partai mengenai
aturan kuota 30 persen ini. Mereka beranggapan saat ini sulit mencari
kader perempuan berkualitas. Dengan sistem nomor urut seperti dalam
pemilu 2009, perempuan masih sangat jarang menempati nomor atas 1 dan 2
dalam daftar calon legislatif.
Padahal secara psikologis urutan nomor sangat menentukan preferensi
pemilih dalam memberikan suara. Di sisi lain, harus diakui pula hambatan
sosio kultural masih menjadi faktor penghambat perempuan agar bisa
terlibat dalam ranah politik.
Sementara itu, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI (KPP DPD RI) GKR
Hemas, menyatakan masih ada pandangan negatif di masyarakat tentang
keterlibatan perempuan di ranah publik. Untuk itu, KPP DPD RI terus
sosialisasi dan berjejaring dengan DPRD di seluruh Indonesia demi
mendorong keterwakilan perempuan.
’’Ketentuan kuota 30 persen harus diakui telah memberikan kontribusi
meningkatnya jumlah keterwakilan perempuan di parlemen,’’ ujar Wakil
Ketua II DPD RI ini.
Dengan diwajibkannya kuota 30 persen ini, seharusnya tidak ada lagi
pihak yang mempertanyakan apakah aturan ini konstitusional atau tidak.
Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan nomor 22/PUU/VI/2008 dan
24/PUU/VI/2008 telah menetapkan bahwa pasal 55 ayat 2 UU No. 10 Tahun
2008 tidak bertentangan dengan konstitusi sesuai pasal 28H ayat 2 UUD
NRI 1945.
’’DPR telah mengesahkan UU No. 74 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi
Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan (CEDAW), maka sudah bukan waktunya bagi DPR untuk
mempertanyakan urgensi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,’’ papar
Titi Sumbung, Direktur Eksekutif Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik
(PD Politik)
sumber jpnn.com
foto http://blogs.nimd.org
0 Komentar :
Isi Komentar :