web directoriesfree CSS templates
Sabtu, 03 Maret 2012 - 14:53:12 WIB
Perlu Sanksi Politik Terkait Kouta Perempuan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: legislatif - Dibaca: 51 kali

Tweet

JAKARTA-Menjelang disahkannya UU Pemilu yang baru, kembali muncul aspirasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Meski UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah mengatur kuota 30 persen keterwakilan perempuan, UU tersebut belum mencantumkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

’’Untuk UU Pemilu yang baru, kuota 30 persen tetap dipertahankan, namun diperkuat dengan kewajiban terpenuhinya kuota tersebut di setiap daerah pemilihan, serta diusulkannya sanksi bagi partai yang tidak melaksakannya berupa teguran dari KPU,’’ jelas anggota Panja RUU Pemilu DPR RI Nurul Arifin dalam dialog Perspektif Indonesia di DPD RI.

Diakui Nurul, saat ini masih ada penolakan dari beberapa partai mengenai aturan kuota 30 persen ini. Mereka beranggapan saat ini sulit mencari kader perempuan berkualitas. Dengan sistem nomor urut seperti dalam  pemilu 2009, perempuan masih sangat jarang menempati nomor atas 1 dan 2 dalam daftar calon legislatif.

Padahal secara psikologis urutan nomor sangat menentukan preferensi pemilih dalam memberikan suara. Di sisi lain, harus diakui pula hambatan sosio kultural masih menjadi faktor penghambat perempuan agar bisa terlibat dalam ranah politik.

Sementara itu, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI (KPP DPD RI) GKR Hemas, menyatakan masih ada pandangan negatif di masyarakat tentang keterlibatan perempuan di ranah publik. Untuk itu, KPP DPD RI terus sosialisasi dan berjejaring dengan DPRD di seluruh Indonesia demi mendorong keterwakilan perempuan.

’’Ketentuan kuota 30 persen harus diakui telah memberikan kontribusi meningkatnya jumlah keterwakilan perempuan di parlemen,’’ ujar Wakil Ketua II DPD RI ini.

Dengan diwajibkannya kuota 30 persen ini, seharusnya tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan apakah aturan ini konstitusional atau tidak. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan nomor 22/PUU/VI/2008 dan 24/PUU/VI/2008 telah menetapkan bahwa pasal 55  ayat 2 UU No. 10 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan konstitusi sesuai pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945.

’’DPR telah mengesahkan UU No. 74 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), maka sudah bukan waktunya bagi DPR untuk mempertanyakan urgensi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,’’ papar Titi Sumbung, Direktur Eksekutif Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik)

 

sumber jpnn.com

foto http://blogs.nimd.org



0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
  Terkini  
  Terpopuler  
  Komentar  
Hasil PILKADA - Real Quick Count
Partai
  • Partai Gerakan Indonesia Raya, atau Partai Gerindra, adalah sebuah partai politik di Indonesia yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir Suhardi M.Sc. Partai Gerindra berdiri pada tanggal 6 Februari 2008.
  • Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.
  • Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" . PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996
  • Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia.
  • Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2024 dan disahkan pada 27 Agustus 2003.
Tokoh
Sri Mulyani Indrawati
Rabu ,03 Maret 2012 - 17:27:25 WIB

Sri Mulyani Indrawati (lahir di Bandar Lampung, Lampung, 26 Agustus 1962) adalah wanita sekaligus orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Jabatan ini diembannya mulai 1 Juni 2010. Sebelumnya, dia menjabat Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu.

Baca Selengkapnya...
Dahlan Iskan
Dr.H.M Hidayat Nur Wahid, M.A
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Ir. H. Aburizal Bakrie
Temukan Beritapemilu.com di Twitter
Follow @Beritapemilu