Selasa, 28 Februari 2012 - 09:54:33 WIB
Semua Ketua PPK Jepara Diboyong ke MK Diposting oleh : Administrator Kategori: plkd-jawa-tengah - Dibaca: 53 kali Tweet JEPARA, suaramerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara dan Pihak Terkait (tim pasangan Calon Bupati Ahmad Marzuqi dan Calon Wakil Bupati Subroto/Mabrur) selaku pihak termohon kemarin memberangkatkan puluhan orang yang siap menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang ini. Mereka akan mempersiapkan saksi untuk menjawab keberatan pihak pasangan Calon Bupati Nur Yahman dan Calon Wakil Bupati Aris Isnandar (Nuranis). Ketua KPU Muslim Aisha memastikan memboyong semua ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Kami sudah memperhitungkan kemungkinan saksi-saksi dari kami yang akan dimintai keterangan. Di antaranya kami menyiapkan semua ketua PPK untuk sidang pembuktian besok," kata Muslim saat ditemui di KPU, Senin (27/2). Agenda sidang ketiga besok adalah melanjutkan pembuktian yang belum tuntas di sidang kedua pekan lalu. Ia memprediksi agenda pembuktian hari ini akan tuntas. Selain dari pihak termohon, dalam sidang pembuktian juga akan menghadirkan para saksi dari Tim Nuranis. "Kami berharap pembuktian tuntas hari ini, sehingga esok harinya sudah ada kesimpulan dari Majelis Hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu putusan sidang," tuturnya. Selain semua ketua PPK, Muslim juga menyebut hari ini saksi dari polisi juga turut ke MK. Polisi ini menjadi saksi atas kelebihan cetak surat suara dari KPU yang langsung diserahkan ke Polres Jepara disertahi berita acara dan saksi-saksi. Surat suara yang dipesan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara dari PT Bringin Indah Semarang untuk pelaksanaan pilkada memang berlebih. Setelah melakukan proses sortir surat suara untuk 1.733 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada kelebihan sebanyak 40.169 surat suara yang belum disortir. Untuk keamanan keberadaan kelebihan surat suara itu, KPU melaksanakan pengamanan bersama Polres dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada untuk disimpan di Mapolres pada 19 Januari, atau 10 hari sebelum pencoblosan. Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan berita acara dengan sakisi-saksi dari perwakilan tim kampanye empat pasangan calon, Kodim Jepara, Pemkab Jepara, DPRD Jepara, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Desk Pilkada Jepara.
Isi Komentar : |
|