Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi UU Pilkada No 1/2015 pada sidang paripurna, Selasa (17/2). Konsekuensi dari revisi uu ini adalah perlunya perubahan atau sinkronisasi rancangan atau draft Peraturan KPU yang telah dibuat KPU berdasarkan Perppu No 1/2014 dan UU No 1/2015
Komisioner KPU Ida Budhiati, mengatakan, KPU telah siap menggelar pilkada serentak yang sesuai dengan hasil revisi uu. Untuk mensinkronkan desain tahapan pilkada dengan hasil revisi uu, KPU telah menugaskan sekretariat jenderal KPU untuk menyelaraskan isi draft PKPU dengan hasil revisi.
“Revisi UU Pilkada yang sudah disetujui paripurna DPR kemarin akan menjadi bahan telaah penyempurnaan draft PKPU yang sebelumnya disusun berdasarkan Perppu dan UU No 1 Tahun 2015,” kata Ida. Target waktu penyelesaian PKPU untuk pembahasan internal dan uji publik PKPU ini sampai akhir Maret 2015.
Setelah berhasil draft PKPU disinkronkan dan diselaraskan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR di masa sidang berikutnya.“Jika DPR bisa merespon pembahasan draft PKPU pada akhir Maret atau awal April akan lebih baik, agar masa sosialisasi pada pemangku kepentingan lebih panjang,” kata Ida.
Setelah PKPU selesai, tahap pelaksanaan yang diantaranya meliputi kegiatan pendaftaran pasangan calon, verifikasi syarat pencalonan, penetapan pasangan calon, kampanye, penyelesaian sengketa pemilihan, dan sengketa hasil pemilihan, akan segera disimulasikan KPU.
Tujuan dari simulasi ini memastikan target waktu pemungutan suara serentak di bulan Desember 2015. KPU memperkirakan, tahapan pilkada pertama bisa digelar di akhir Maret atau akhir April, bergantung pada alokasi waktu untuk konsultasi dengan DPR. (adm)