Search
Tuesday 15 December 2023
  • :
  • :

DKPP Berharap Masalah di Paniai dan Tolikara Selesai

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof. Jimly Asshiddiqe berharap agar masalah hasil Pemilu Legislatif 2014 yang terjadi di Paniai dan Tolikara selesai. Untuk itu pihaknya mengundang Bupati Tolikara dan Paniai hadir dalam sidang pembacaan Putusan. Dia merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi di Paniai dan Tolikara yang hingga kini belum ada pelantikan DPRD hasil Pemilu Legislatif 2014.

“Kami sengaja mengundang Bupati. Memang secara prosedur formal dalam hal ini, bupati atau sekda bukan merupakan pihak terkait. Namun kami berharap Putusan DKPP ini menjadi bahan atau momentum sekaligus juga bahan solusi,” katanya.

Jimly didampingi, Hamonongan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati. Hadir dalam kesempatan sidang pembacaan Putusan Bupati Kabupaten Tolikara Usman G. Wanimbo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Paniai Tongkerombe.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, secara teori putusan-putusan pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Namun pada praktiknya, ada beberapa putusan yang malah menciptakan masalah. Dia mencontohkan Putusan MK terkait masalah di Kota Waringin Barat. “Maunya tidak begitu. Harapan kami, Putusan DKPP ini menjadi instrumen untuk menyelesaikan masalah. Khusus untuk Paniai dan diharapkan masalahnya tidak berlarut-larut. DKPP ini sebagai forum terakhir untuk melampiaskan kemarahan atau kekecewaan,” ucapnya.

Seandainya ada penyelenggara Pemilu yang diberhentikan, dia meminta kepada para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan untuk menerima putusan DKPP yang final dan mengikat ini. “Kalau pun toh mau mengabdi, masih ada di tempat lain. Tidak hanya di sini (KPU atau Bawaslu, red),” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Tolikara Usman G Wanimbo menyampaikan bahwa apa yang sudah Putuskan DKPP terkait KPU Tolikara, pihaknya menerima dan siap melaksanakannya. Dia percaya apa yang sudah diputuskan oleh DKPP merupakan putusan hasil yang baik dan profesional.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima Penyelenggara Pemilu, Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB. Mereka adalah Ham Nawipa, Penggesper Zonggonau, Fransiska Kadepa, Pilipus Tenouye dan Fredik Mote selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada tujuh Penyelenggara Pemilu, yakni Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente, Dingen Bogum, Pieter Wanimbo dan Yutinus Padang masing – masing Ketua, anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara. Serta, Irwan Kasubag Umum KPU Kabupaten Paniai.

Sementara yang direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar etik ada sepuluh Penyelenggara Pemilu, masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire Petrus Rumere, Yosep Kobepa, Otto Pianus Takimai, Agus Salim dan Ottopiana Karubui. Serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka a.n Zulkarnain, Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M.Hasan dan Firman TB Pardede. (Teten Jamaludin)




Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *