Search
Tuesday 15 December 2023
  • :
  • :

Lima Komisioner KPU Pakpak Bharat Dijatuhi Sanksi Peringatan Sangat Keras

Jakarta, Beritapemilu-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10), membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Dalam putusannya, DKPP menyatakan, para Teradu terbukti melanggar kode etik, sehingga dijatuhi sanksi peringatan sangat keras. Mereka juga diminta mengembalikan uang negara yang telah mereka pakai.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Sangat Keras kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu, Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Memerintahkan kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, dan Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri masing-masing mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Putusan ini dibacakan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait, di ruang sidang DKPP, Jakarta.


Ada dua Pengadu dalam perkara ini, Hasanuddin Lingga (Sekretaris KPU Kab. Pakpak Bharat) dan Mulia Banurea (Ketua KPU Sumut). Pengaduan Hasanuddin di antaranya terkait dugaan adanya pemaksaan oleh ketua dan anggota KPU Pakpak Bharat kepada sekretaris sekaligus bendahara dana hibah untuk mencairkan uang dana hibah APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014 untuk kepentingan pribadi masing-masing. Sedangkan pengaduan Mulia terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, Bendahara, dan Sekretaris KPU Pakpak Bharat.

Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie menyebut, perkara Pakpak Bharat ini terjadi karena ada persoalan internal, antara komisioner KPU dan sekretariat. Konflik antara staf dan atasan ini bisa terjadi di mana saja. Karena terkait uang, menurut Prof Jimly, perkara ini sebenarnya sangat berat. Yang meringankan para Teradu karena perbuatannya dilakukan tidak by design. Juga ada syarat yang dalam sanksi, para Teradu diminta mengembalikan uang negara yang telah dipakai.

“Ini kan menjelang Pilkada. Sanksi peringatan sangat keras ini pertama sifatnya sebagai pembinaan. Ini berat sebetulnya, ada syarat untuk mengembalikan uang dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak mengembalikan, atasannya bisa melaporkan. Ancamannya bisa dipecat,” tegas Prof Jimly.

Sidang ini Majelis dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang diikuti oleh para pihak, baik yang hadir langsung di kantor DKPP, Jakarta, maupun melalui video conference di Kantor Bawaslu Provinsi masing-masing. (DKPP/Adm)




Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *