Jakarta, Beritapemilu- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10), telah membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam putusannya, DKPP menilai kedua Teradu terbukti melanggar kode etik, sehingga dijatuhi sanksi peringatan.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Nelce R.P. Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan membuat surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Mikhael Feka selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Endang Wihdatiningtyas, di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Selain dua Teradu di atas, satu Anggota Bawaslu NTT yakni Jemris Fointuna yang sebenarnya tidak menjadi Teradu dan hanya menjadi pihak terkait, juga dijatuhi sanksi peringatan. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Jemris yang menjabat di divisi hukum adalah yang bertanggung jawab terhadap terjadinya pengaduan ini.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Jemris Fointuna selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” bunyi amar putusan DKPP terhadap Jemris.
Perkara ini diadukan oleh Petrus Bala Pattyona, Hendrikus Hali Atagoran, dan Fransiscus Xaverius. Ketiganya menjadi kuasa dari prinsipal Pengadu Honning Sanny yang merupakan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Teradu diduga melampaui kewenangan tupoksinya saat membuat tanggapan atas laporan fiktif yang dilakukan oleh DPD PDI-P NTT. Hal itu berkonsekuensi dengan dijadikannya surat tanggapan tersebut sebagai dasar oleh DPP PDI-P untuk memecat dan melakukan PAW terhadap Honing Sanny.
Setelah melihat bukti dan fakta dalam persidangan, DKPP menilai tindakan para Teradu dan Pihak Terkait melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 ayat (4) Sumpah/janji dan Pasal 5 huruf d kepastian hukum, i profesionalitas, j akuntabilitas.
Sidang ini Majelis dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang diikuti oleh para pihak, baik yang hadir langsung di kantor DKPP, Jakarta, maupun melalui video conference di Kantor Bawaslu Provinsi masing-masing. (DKPP/Adm)