Jakarta, Beritapemilu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap anggota KPU Keerom Sara Yambeyabdi. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan melalui video conference, Jumat (9/10).
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Anna Erliyana, Endang Wihdatiningtyas, Ida Budhiati dan Saut S Sirait. Pihak Pengadu Sherly Novieta Ch Tanos dan Teradu Sara Yambeyabdi, anggota KPU Kabupaten Keerom.
Dalam pembacaan sidang Putusan yang dibacakan Anna Erliyana, majelis menyimpulkan, Teradu tidak dapat membuktikan sanggahannya terkait peristiwa pemukulan, terungkap inkonsistensi alasan ketidakhadiran Teradu dalam beberapa rapat pleno KPU Kabupaten Keerom, Teradu telah bertindak tidak etis, disamping melakukan tindak kekerasan kepada Pengadu. Dalam persidangan juga terungkap fakta pada forum pleno, Teradu bersikap temperamental dan reaktif dalam menyikapi perbedaan pendapat utamanya kepada komisioner Yohana Mandowen dan Maria Dagai. Lebih dari itu, Teradu telah meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom selama 2,5 bulan serta tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 7 (tujuh) kali.
Majelis memutuskan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 6 huruf a, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6 huruf c, Pasal 7 huruf a, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 8 huruf c. Teradu juga dinilai telah masuk dalam lingkup dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Bukti P-5 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/04.A/IV/2015/Reskrim.
“Lebih dari itu, ketidakhadiran Teradu selama lebih 2,5 bulan dan absennya Teradu dalam 7 (tujuh) kali rapat pleno juga telah nyata melanggar Pasal 27 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu bahwa anggota KPU Kabupaten dapat diberhentikan apabila tidak hadir dalam rapat pleno selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Teradu juga terbukti melanggar asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i juncto Pasal 15 huruf b, d, dan f Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban bertindak sesuai SOP,” kata Anna saat membacakan Putusan
Dalam persidangan sebelumnya, Sherly Novieta Ch Tanos mengadukan Sara Yambeyabdi, anggota KPU Kabupaten Keerom atas dugaan penganiayaan (pemukulan), penghinaan menjurus pada Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), pencemaran nama baik dengan menyebut lonte (pelacur). Selain itu, pada tanggal 5 Maret 2015 Teradu telah memukul Pengadu dengan menggunakan buku dan berusaha melempar dengan kursi, namun Pengadu mengelak. Teradu mencerca Pengadu sebagai orang Manado yang hanya menumpang hidup dan menghisap kekayaan Papua. Teradu menyoroti perihal jilbab dan mengatakan orang berjilbab mestinya berkelakuan baik, bukan malah seperti yang ditunjukkan Pengadu. Teradu berusaha melepas jilbab Pengadu. Tindakan penganiayaan Teradu bukan yang pertama, karena pada 2 Februari 2012 Teradu melakukan hal yang sama. Saat itu Pengadu bertindak selaku bendahara KPU Keerom.
Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas. Teradu menumpahkan isi hatinya dengan penuh amarah dan mengatakan Pengadu sering melaporkan perilaku Teradu ke KPU Provinsi. Teradu juga mengatakan Pengadu telah memfitnah melalui SMS bahwa Teradu berselingkuh dan hamil di luar nikah. Semua yang dikatakan oleh Teradu, menurut Pengadu, tidak memiliki dasar yang kuat, hanya tuduhan yang tidak berdasar.
Teradu mengakui telah melempar buku namun tidak mengenai muka Pengadu karena menghindar. Namun terkait penghinaan menyangkut suku dan agama membantahnya. Begitu juga soal jilbab, Teradu mengingatkan Pengadu tentang akhlak ideal seorang muslimah, sehingga tuduhan Pengadu tentang pelepasan jilbab dan penyerangan terhadap simbol agama itu adalah tidak benar. (DKPP/Adm)