Setelah uu direvisi, baru KPU menentukan revisi yang ada di rancangan PKPU. “Baru kemudian konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, selanjutnya baru ditetapkan PKPU-nya. Jadi untuk penetapan itu masih butuh satu bulan, sehingga tahapan pilkada belum bisa jalan,” kata Husni.
Dalam rancangan PKPU, disebutkan tahapan pilkada akan dimulai pada 26 Februari. Namun, perkiraan itu tak bisa dieksekusi karena uu sedang direvisi di DPR sehingga masih memungkinkan ada banyak perubahan.
KPU sudah mengirimkan catatan revisi ke Komisi II DPR. “Tadi ada komunikasi saya dengan Mendagri kita akan melakukan rakor dalam waktu dekat sebelum 17 Februari antara KPU dan Kemendagri, berkaitan dengan UU No 1/2015,” kata Husni.
Presiden menyampaikan sesuai ketentuan UU 1/2015, simulasi yang dibuat KPU memang akan menggelar pilkada di 2015. Namun, jika nanti sudah ada revisi uu di DPR, maka KPU akan berpedoman pada revisi uu tersebut.
Jika sudah direvisi, KPU akan simulasikan lagi jadwal pilkada dan akan koordinasi dengan Mendagri. “Presiden bertanya tentang kemungkinan digelar di 2015, ada keinginan meringkas jadwal. Saya jawab, kami butuh waktu untuk menganalisis apa saja yang akan diringkas,” kata Husni. (AMR)