PDIP Bantah Tawarkan Kursi Menteri Demi Posisi Ketua DPR

Kategori: politik



"Ketua DPR seharusnya otomatis jadi hak partai pemenang Pemilu."

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah akan berkompromi soal pembagian kursi menteri di kabinet baru demi mengamankan posisi Ketua DPR. Sebaliknya, PDIP tetap berupaya keras agar posisi Ketua DPR otomatis menjadi hak mereka sebagai pemenang Pemilu Legislatif 9 April lalu.

Demikian kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Puan Maharani. "Kami menginginkan hak partai pemenang pemilu lah yang menjadi ketua DPR," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2014.

PDIP, lanjut Puan, oleh karena itu mendesak Mahkamah Konstitusi segera menggelar persidangan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).Sidang MK itu harus secepatnya digelar agar polemik yang terjadi di legislatif tidak berlarut-larut.

Puan mempertanyakan bagaimana jadinya parlemen Indonesia ke depan jika aturan tentang kepemilihan pimpinan DPR selalu berganti setiap lima tahun.

Kebetulan tahun 2014 ini pemenang pemilu legislatif adalah PDIP. Di tahun 2009, PDIP lanjut Puan, menghormati hak Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu legislatif untuk menjadi pimpinan dan ketua DPR.

"Kalau 2019 pemenang pemilunya berganti lagi, apakah kita setiap lima tahun berpolemik seperti ini," ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP itu membantah pihaknya menjanjikan sejumlah kursi menteri jika langkah PDIP untuk menjadi ketua DPR dipermudah.

"Sejak awal kami mengatakan bahwa kami terbuka. Kami berkeinginan kalau Pilpres sudah selesai sebaiknya seluruh bangsa ini membangun bersama-sama, tapi bukan berarti kami bertransaksi menjual kursi kabinet," kata Puan.

Puan optimis gugatan di Mahkamah Konstitusi itu akan dikabulkan. "Insya Allah, saya rasa Tuhan nggak tidur, ini hak partai pemenang pemilu," tegas dia.

Seperti diketahui, berdasarkan revisi UU MD3 yang baru disahkan Selasa 8 Juli 2014 –sehari sebelum Pemilu Presiden, mekanisme pemilihan pimpinan DPR berubah dari sistem proporsional menjadi sistem paket.

Bila pada sistem proporsional pimpinan DPR diberikan kepada partai pemenang Pemilu Legislatif, maka pada sistem paket pimpinan DPR dipilih langsung oleh anggotanya berdasarkan partai politik.

Sumber  :VIVAnews

Berita Terkait




Komentar :




Isi Komentar :




Berita Terbaru

  • Navigasi Menu

  • Tentang Kami

    berita pemilu.com adalah sebuah referensi informasi pemilu dan pemilukada di seluruh indonesia. berita pemilu dan pemilukada yang kami publish ke situs kami bersumber dari wartawan, korespoden kami di daerah,dan karena keterbatasan kami menjangkau seluruh wilayah di indonesia maka kami mengambil sumber berita dari kutipanportal berita nasional dan lokal.
  • Twitter