Mulai 2015, Pilkada Berubah Bentuk

Kategori: pilkada



Jakarta  - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya akan dimulai lagi pada 2015 mendatang. Sedikitnya ada 203 Pilkada yang akan digelar tahun depan. Pilkada tersebut dipastikan akan menggunakan model baru. Seperti apa modelnya?

DPR dan Pemerintah telah bersepakat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan disahkan pada masa akhir DPR periode 2009-2014 ini. "Kita sepakat dengan pemerintah RUU Pilkada akan disahkan pada masa sidang ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja dalam "Forum Legislasi" di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2024).

Beberapa poin yang sebelumnya belum disetujui antara DPR dan pemeirntah, telah menemukan kata sepakat. Seperti soal Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Saat ini mengeurucut satu hal saja yakni soal wakil kepala daerah. Pemerintah berpendapat wakil kepala daerah tidak dipilih satu paket, tapi ditentukan kepala daerah terpilih. Opsinya ada usulan dari unsur birokrasi dan ada juga usulan dari unsur partai politik," ujar Hakam.

Terkait sengketa Pilkada yang tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), Hakam menuturkan terdapat beberapa opsi di antaranya, sengketa Pilkada di level provinsi dilakukan di Mahkamah Agung, sedangkan sengketa Pilkada kabupaten/kota dilakukan di Pengadilan Tinggi di masing-masing provinsi. "Ada juga ide pengadilan adhoc khusus sengketa pilkada, karena perlu kejelian khusus," tambah Hakam.

Sementara menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Pilkada serentak akan dibentuk grup-grup. Pada 2015 akan digelar Pilkada serentak pada hari yang sama termasuk dilakukan secara paralel antara Pilkada provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini diyakini akan mengurangi biaya dan menekan konflik.

Sedangkan untuk grup kedua, sambung Djoher, akan dilakukan pada 2018. Namun Pilkada tahun ini memiliki kekhususan. Salah satunya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 hanya dua tahun. "Namun ada kompensasinya, kepala daerah di periode itu tidak dihitung satu periode. Termasuk juga mendapat kompensasi penghasilan," urai Djohermansyah.

Ia juga menyebutkan alasan tidak lagi memilih wakil kepala daerah dalam satu paket Pilkada dimaksudkan untuk menekan pecah kongsi antara kepala dan wakil kepala daerah. Data yang dihimpun Kementerian Dalam Negeri selama 2005-2013 dari 1.026 kepala daerah yang dipilih, sebanyak 971 atau 94,64 persen pecah kongsi.

"Sebanyak 57 antara Gubernur/wagub, Bupati/Wakil Bupati 914 kasus. Sedangkan yang akur hanya 6 gubernur/wagub, serta 49 bupati/wabup. Ini tentu menganggu kelancaran program daerah," sebut Djohermansyah.

Sumber : Inilah.com

Berita Terkait




Komentar :




Isi Komentar :




Berita Terbaru

  • Navigasi Menu

  • Tentang Kami

    berita pemilu.com adalah sebuah referensi informasi pemilu dan pemilukada di seluruh indonesia. berita pemilu dan pemilukada yang kami publish ke situs kami bersumber dari wartawan, korespoden kami di daerah,dan karena keterbatasan kami menjangkau seluruh wilayah di indonesia maka kami mengambil sumber berita dari kutipanportal berita nasional dan lokal.
  • Twitter