MK Mentahkan Peryataan Akil Tentang Pilgub Jatim

Kategori: pilkada



SURYA Online,SURABAYA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dalam sengketa Pilkada Jatim di MK beberapa waktu lalu, sudah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak ikut dalam rapat tersebut.

Demikian ditegaskan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, Selasa (28/1/2024).

Menurut Harjono, karena keputusan MK yang memenangkan pasangan KarSa sudah melalui RPH, maka keputusan yang diambil MK menyikapi gugatan yang dilayangkan pasangan Khofifah - Herman (Berkah) adalah keputusan MK secara kelembagaan.

"Jadi tidak ada keputusan yang sifatnya pribadi. Makanya, kalau sekarang ada peryataan dari mantan Ketua MK Akil Muchtar, bahwa ada rapat pleno yang memenangkan Khofifah, itu sama sekali tidak benar. Karena kemenangan pasangan KarSa sudah melalui RPH semua hakim," tegasnya, ketika dihubungi dari Surabaya.

Sebelumnya, pengacara pasangan Berkah, Otto Hasibuan di Jakarta menyatakan, bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar buka suara soal sengketa Pilgub Jatim.

Dia bilang, rapat pleno Majelis Hakim Konstitusi memutuskan sengketa Pilgub Jatim dimenangkan pasangan Berkah.

Peryataan itu dinilai Harjono tidak bisa diterima dengan akal sehat. Pasalnya, dua hakim pleno, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sudah ditanya oleh seluruh majelis hakim lainnya.

Nah, ketika ditanya itulah, keduanya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Berkah dipastikan ditolak dan pasangan KarSa dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Jatim 2013.

Dua peserta pleno itu kemudian ditindaklanjuti dengan membawanya ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan mendengarkan pertimbangan kedua anggota hakim tersebut.

"Hasilnya tetap sama, gugatan yang diajukan Khofifah ditolak. Saat itu pula kita minta agar panitera pengganti segera membuat keputusan itu," tegasnya.

Untuk itu, Harjono mempertanyakan peryataan Akil Mochtar bahwa pasangan Berkah. Padahal Akil tidak ikut dalam RPH, karena dia saat itu sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harjono menyebut, "Akil memang sempat ikut pleno sidang hari terakhir pemeriksaan, tapi waktu itu belum keputusan. Jadi, tidak mungkin dia ikut memutuskan karena sudah lebih dulu ditangkap KPK," imbuhnya.

Keputusan MK tentang hasil Pilgub Jatim 2013 yang memenangkan pasangan KarSa dan menolak gugatan yang diajukan pasangan Berkah, kata Harjono sudah bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi.

"Karena Pilkada Jatim sudah final, maka sekarang ini tinggal menunggu pelantikannya saja," tandas Harjono.

Sumber: SURYA Online

Berita Terkait




    Komentar :




    Isi Komentar :




    Berita Terbaru

    • Navigasi Menu

    • Tentang Kami

      berita pemilu.com adalah sebuah referensi informasi pemilu dan pemilukada di seluruh indonesia. berita pemilu dan pemilukada yang kami publish ke situs kami bersumber dari wartawan, korespoden kami di daerah,dan karena keterbatasan kami menjangkau seluruh wilayah di indonesia maka kami mengambil sumber berita dari kutipanportal berita nasional dan lokal.
    • Twitter