SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya buka suara terkait polemik pencalonan dirinya dalam Pilwali 2015. ...
» selengkapnya
Kategori: legislatif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan, diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan, Banten. Itulah dasarnya bagi KPK menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Ya, termasuk hal itu didalami. Tapi di sangkaannya sudah ada (dugaan menerima commitment fee), makanya kami meningkatkan statusnya," ujar Zulkarnain seusai rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2023).
Zulkarnain, pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa ini mengatakan, di dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes), penyidik KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah penggelembungan atau mark-up harga alat-alat kesehatan yang menyebabkan kerugian negara.
Zulkarnain menuturkan, penetapan tersangka Atut kali ini terkait dengan kasus Pilkada Lebak dan juga pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten. Untuk kasus alkes di Tangerang Selatan, sebut Zulkarnain, KPK masih mendalaminya. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada feedback-nya ini," ucap Zulkarnain.
Pemberian komisi seperti apa kepada Atut, Zulkarnain belum mau mengungkapnya. Dia hanya menjelaskan, KPK kali ini menetapkan Atut untuk kasus alkes di tingkat Banten. Namun, Zulkarnain mengatakan terbuka peluang bahwa Atut juga terkait dengan kasus alkes di Tangerang Selatan.
"(Atut) tentu alkes yang provinsi. Tapi kalau terkait (alkes di Tangerang Selatan), nanti ada perkembangan berikutnya," ucap Zulkarnain.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012, dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Pada kasus Pilkada Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Wawan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.
Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham di Jakarta, Selasa (17/12/2023).
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
Menurut Zulkarnain ada tiga modus korupsi alat kesehatan di Banten yang kini diusut KPK. Menurut Zulkarnain, proses pengadaan alkes di Provinsi Banten menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada negara.
Modus pertama yang dilakukan dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten ini adalah dengan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). "Barang yang diadakan itu, harganya jauh dari yang seharusnya," ucap Zulkarnain.
Selain itu, proses pengadaan juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Zulkarnain tidak menyebutkan detail pelanggaran apa lagi yang terjadi dalam pengadaan ini. Dia justru melanjutkan modus ketiga, praktik korupsi dalam kasus alkes di Banten adalah terkait pengguna anggaran.
Di Provinsi Banten, untuk pengadaan alkes, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. "Sistem yang tidak dilaksanakan ini, akibatnya terjadi kerugian negara yang sedemikian, dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," ucap Zulkarnain.
Saat ditanyakan soal aliran dana yang diterima Atut, Zulkarnain membenarkan. Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya buka suara terkait polemik pencalonan dirinya dalam Pilwali 2015. ...
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dari fraksi PKB, ...
Surabaya - Meski ada wacana penolakan pencalonan Tri Rismaharini, namun DPC PDI Perjuangan Surabaya belum mengambil sikap ...
"Ketua DPR seharusnya otomatis jadi hak partai pemenang Pemilu." Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah akan ...
Jakarta - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal turut bersuara terkait pemilihan Walikota Depok, Jawa ...
Depok - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan siap menjadi calon Wali ...
Jember - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Jember, Jawa Timur, Evi Lestari, masih bersemangat terjun dalam ...
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya akan dimulai lagi pada 2015 mendatang. Sedikitnya ada 203 Pilkada ...