Bawaslu Jatim Rekomendasikan Caleg Ganda Dicoret dari DCT

Kategori: pemilu



SURABAYA - Toni Arif Setiawan, calon anggota legislatif (caleg) ganda dari Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) direkomendasikan dicoret oleh Bawaslu Jawa Timur.

"Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jatim, saudara Toni Arif Setiawan direkomendasikan untuk dicoret dari DCT DPRD Jawa Timur Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) dan DPR RI Dapil 8 (Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun)," kata Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko, Rabu (18/12/2023).

Bawaslu melihat yang bersangkutan tidak bisa membuktikan secara tertulis bukti pengunduran diri dari caleg DPR RI. Bahkan, saat Bawaslu Jatim melakukan klarifikasi ke KPU Pusat juga tidak ditemukan buktinya. 

Sri Sugeng menambahkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan, setiap orang hanya berhak mencalonkan sebagai anggota legislatif di satu lembaga perwakilan dari satu parpol dan satu dapil saja.

"Sesuai aturan caleg ganda ya dicoret dua-duanya, jadi rekomendasi Bawaslu Jatim sudah sesuai aturan yang ada," tandasnya. 

Rekomendasi ini akan ditembuskan ke KPU Jatim, KPU Pusat dan Bawaslu. Proses selanjutnya diserahkan ke KPU, termasuk mekanisme pencoretan caleg yang bersangkutan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD PKPI Jawa Timur, Chris Sangilarang, mengaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan caleg ganda ini ke lembaga penyelenggara pemilu.  

"Kalau Bawaslu Jatim merekomendasikan dicoret, ya kita akan menerima sebab itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.

 

SUmber : Okezone.com

Berita Terkait




Komentar :




Isi Komentar :




Berita Terbaru