Penundaan Pilkada Belum Final

Kategori: pilkada



JAKARTA : Rencana penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2014 belum final. DPR dan pemerintah akan mematangkan agenda menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres (Pilpres) 2014.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, kemarin.
"Agenda itu terus dimatangkan lewat mekanisme rapat," ujar Agun. Dia mengatakan, terkait hal itu Komisi II mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat keputusan sesuai kewenangannya sebagai penyelenggara independen. Yakni, dengan memperhatikan aturan hukum, asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). "Ini harus diberlakukan bagi semua pemangku kepentingan, terutama partai politik, masa jabatan kepala daerah, efektivitas dan efisiensi yang diperoleh, kesiapan pembiayaan yang melibatkan DPRD terkait APBD," ucapnya.
Untuk itu, tutur dia, Komisi II meminta KPU segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah akan mematangkan agenda pilkada tahun 2014.
"Sesungguhnya bila mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004, hanya kepala daerah yang jabatannya berakhir pada 2014 saja yang tidak boleh melaksanakan pilkada," katanya.
Artinya, ucap dia, yang di tahun 2013 dan 2015 tetap menyelenggarakan pilkada. "Selanjutnya Komisi II akan menyelenggarakan rapat kerja (raker) dengan Mendagri dan KPU untuk meminta penjelasan dan membahasnya pada awal masa sidang pertama tahun 2012-2013 bulan September ini," ucap Agun.
Belum Final


Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi, menyatakan, penundaan dan pergeseran jadwal sejumlah pilkada di 2014, belum final alias baru usulan saja. Usulan itu baru disampaikan ke DPR, belum dibahas secara mendalam. "Inikan baru sebuah ide supaya di tahun 2014 jangan terlalu banyak agenda pemilihan oleh rakyat," katanya di Jakarta, Sabtu (4/8).
Gamawan menambahkan, di 2014, rakyat akan dihadapkan pada dua pemilihan nasional yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden. Dirinya khawatir, bila ditambah lagi dengan sejumlah agenda pilkada maka rakyat jadi jenuh.
Sehingga partisipasi politik masyarakat pun menurun. Atas dasar itu, terpetik usulan untuk menggeser sejumlah jadwal Pilkada di 2014 ke 2015. "KPU juga pada 2014 tentu akan fokus pada pemilihan legislatif dan Pilpres," kata Gamawan.
Karena, tutur dia, penundaan jadwal itu tak akan berimplikasi serius. Misalnya, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2014 maka Pilkadanya bisa dimajukan ke Desember 2013.
Dan bagi yang habis masa jabatannya pada bulan Juli 2014 maka hajatan pilkadanya dimundurkan ke 2015. "Kalau gubernur tidak banyak, hanya ada satu yaitu Lampung. Tadinya Jawa Timur juga diundur, tapi Gubernur Jatim setuju dimajukan menjadi Desember 2013," katanya menjelaskan.
Karena dengan penundaan jadwal pilkada itu, otomatis harus disiapkan pejabat sementara kepala daerah. Tapi untuk itu, aturan dan mekanisme sudah ada, tinggal dijalankan. Bagi pejabat sementara gubernur akan diisi oleh pejabat eselon I yang ditunjuk dari pusat.
Sementara bagi pejabat bupati atau wali kota, calonnya bisa dari provinsi, atau dari kabupaten atau dari kota bersangkutan.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek, mengatakan, pemerintah memang mengusulkan jadwal pilkada di 2014 akan dimundurkan ke 2015. Sedikitnya ada 52 daerah, yang pilkadanya bakal mundur, bila usulan itu disetujui DPR. "Pilkada yang diundur mencakup 43 daerah untuk kabupaten," kata Reydonnyzar.
Daerah yang kemungkinan jadwal pilkadanya bakal dimundurkan untuk tingkat provinsi, hanya satu daerah yakni Lampung. Dan untuk tingkat kabupaten sebanyak 43 daerah. Sementara untuk tingkat kota, sebanyak 9 daerah.
Pengunduran pelaksanaan pilkada itu, tegas Reydonnyzar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dalam PP itu disebutkan, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pemilu legislatif dan pilpres.
"Mengacu pada peraturan pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami ambil," katanya.
 
Sumber : Suarakarya-online.com

Berita Terkait




Komentar :




Isi Komentar :




Berita Terbaru