Penundaan Pilkada Belum Final
Kategori: pilkada
JAKARTA : Rencana penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada)
tahun 2014 belum final. DPR dan pemerintah akan mematangkan agenda
menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres (Pilpres) 2014.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun
Gunanjar Sudarsa, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di
Jakarta, kemarin.
"Agenda itu terus dimatangkan lewat mekanisme rapat," ujar Agun. Dia
mengatakan, terkait hal itu Komisi II mendesak Komisi Pemilihan Umum
(KPU) membuat keputusan sesuai kewenangannya sebagai penyelenggara
independen. Yakni, dengan memperhatikan aturan hukum, asas langsung
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). "Ini harus
diberlakukan bagi semua pemangku kepentingan, terutama partai politik,
masa jabatan kepala daerah, efektivitas dan efisiensi yang diperoleh,
kesiapan pembiayaan yang melibatkan DPRD terkait APBD," ucapnya.
Untuk itu, tutur dia, Komisi II meminta KPU segera berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah akan mematangkan
agenda pilkada tahun 2014.
"Sesungguhnya bila mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004, hanya kepala
daerah yang jabatannya berakhir pada 2014 saja yang tidak boleh
melaksanakan pilkada," katanya.
Artinya, ucap dia, yang di tahun 2013 dan 2015 tetap menyelenggarakan
pilkada. "Selanjutnya Komisi II akan menyelenggarakan rapat kerja
(raker) dengan Mendagri dan KPU untuk meminta penjelasan dan membahasnya
pada awal masa sidang pertama tahun 2012-2013 bulan September ini,"
ucap Agun.
Belum Final
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi, menyatakan, penundaan dan
pergeseran jadwal sejumlah pilkada di 2014, belum final alias baru
usulan saja. Usulan itu baru disampaikan ke DPR, belum dibahas secara
mendalam. "Inikan baru sebuah ide supaya di tahun 2014 jangan terlalu
banyak agenda pemilihan oleh rakyat," katanya di Jakarta, Sabtu (4/8).
Gamawan menambahkan, di 2014, rakyat akan dihadapkan pada dua pemilihan
nasional yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden. Dirinya khawatir,
bila ditambah lagi dengan sejumlah agenda pilkada maka rakyat jadi
jenuh.
Sehingga partisipasi politik masyarakat pun menurun. Atas dasar itu,
terpetik usulan untuk menggeser sejumlah jadwal Pilkada di 2014 ke 2015.
"KPU juga pada 2014 tentu akan fokus pada pemilihan legislatif dan
Pilpres," kata Gamawan.
Karena, tutur dia, penundaan jadwal itu tak akan berimplikasi serius.
Misalnya, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2014
maka Pilkadanya bisa dimajukan ke Desember 2013.
Dan bagi yang habis masa jabatannya pada bulan Juli 2014 maka hajatan
pilkadanya dimundurkan ke 2015. "Kalau gubernur tidak banyak, hanya ada
satu yaitu Lampung. Tadinya Jawa Timur juga diundur, tapi Gubernur Jatim
setuju dimajukan menjadi Desember 2013," katanya menjelaskan.
Karena dengan penundaan jadwal pilkada itu, otomatis harus disiapkan
pejabat sementara kepala daerah. Tapi untuk itu, aturan dan mekanisme
sudah ada, tinggal dijalankan. Bagi pejabat sementara gubernur akan
diisi oleh pejabat eselon I yang ditunjuk dari pusat.
Sementara bagi pejabat bupati atau wali kota, calonnya bisa dari provinsi, atau dari kabupaten atau dari kota bersangkutan.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri
Reydonnyzar Moenek, mengatakan, pemerintah memang mengusulkan jadwal
pilkada di 2014 akan dimundurkan ke 2015. Sedikitnya ada 52 daerah, yang
pilkadanya bakal mundur, bila usulan itu disetujui DPR. "Pilkada yang
diundur mencakup 43 daerah untuk kabupaten," kata Reydonnyzar.
Daerah yang kemungkinan jadwal pilkadanya bakal dimundurkan untuk
tingkat provinsi, hanya satu daerah yakni Lampung. Dan untuk tingkat
kabupaten sebanyak 43 daerah. Sementara untuk tingkat kota, sebanyak 9
daerah.
Pengunduran pelaksanaan pilkada itu, tegas Reydonnyzar mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah. Dalam PP itu disebutkan, tidak boleh ada pilkada yang digelar
enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pemilu legislatif dan pilpres.
"Mengacu pada peraturan pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah
bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami
ambil," katanya. Sumber : Suarakarya-online.com
Administrator
Senin, 06 Agustus 2012 - 16:18:25 WIB
Berita Terkait
Komentar :
Isi Komentar :