Rabu, 14 Agustus 2013
Khofifah Janjikan Rp 800 Juta Tiap Asrama Ponpes
Khofifah Janjikan Rp 800 Juta Tiap Asrama Ponpes
Rabu, 14 Agustus 2013
Kedatangan Khofifah di Kediri Disambut Tangis Muslimat
Kedatangan Khofifah di Kediri Disambut Tangis Muslimat
Rabu, 14 Agustus 2013
Gus Ipul Rangkul Suara Muslimat NU Pasuruan
Gus Ipul Rangkul Suara Muslimat NU Pasuruan
Rabu, 14 Agustus 2013
Himpunan Generasi Muda Madura Pilih Dukung Khofifah
Himpunan Generasi Muda Madura Pilih Dukung Khofifah
Rabu, 14 Agustus 2013
Buntut Debat Kandidat di Televisi Bagi Bambang DH
Buntut Debat Kandidat di Televisi Bagi Bambang DH
Rabu, 14 Agustus 2013
Status Bakal Calon Diperpanjang
Status Bakal Calon Diperpanjang
Rabu, 14 Agustus 2013
Bakal Calon Bingung Jadwal Pilgub
Bakal Calon Bingung Jadwal Pilgub
Rabu, 14 Agustus 2013
Proximity: Elektabilitas KarSa 54,5 Persen, Khofifah 13,3 Persen
Proximity: Elektabilitas KarSa 54,5 Persen, Khofifah 13,3 Persen
Selasa, 13 Agustus 2013
Bambang DH Blusukan di Terminal Arjosari
Bambang DH Blusukan di Terminal Arjosari
Selasa, 13 Agustus 2013
Pasangan Berkah Target Satu Putaran
Pasangan Berkah Target Satu Putaran
Senin, 11 Maret 2013 - 23:08:47 WIB Dibaca: 162 kali
KPU Belum Putuskan Nasib PBB di Pemilu 2014
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan soal nasib Partai Bulan Bintang (PBB)
dalam pemilihan umum legislatif 2014 mendatang. Padahal Kamis pekan
lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah menyatakan PBB
lolos sebagai peserta pemilu.
"Kami akan pelajari dulu apa yang menjadi putusan PTTUN sehingga kami akan mendapat keputusan yang tepat," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantornya, Senin, 11 Maret 2013. Menurut Husni, saat ini KPU sebenarnya masih punya satu opsi sebelum memutuskan nasib PBB. Sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu KPU masih bisa mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung. Selain menunggu salinan PTTUN, KPU juga masih mengkaji aturan yang memperbolehkan KPU sebagai lembaga negara untuk mengajukan kasasi. "Kalau UU menyatakan kami punya hak melakukan upaya banding maka kami akan mempelajarinya apakah penting dan tak penting." Husni mengatakan putusan PTTUN tak bisa dinilai sebagai preseden buruk terhadap KPU dalam menetapkan peserta pemilu. Semua hasil, kata dia, merupakan bagian dari proses pemilu. "Enggak ada yang buruk, ini kan proses. Para pihak bisa saja mengajukan gugatan untuk kepentingan masing-masing." Menurut mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini, bila KPU menerima putusan PTTUN, akan ada beberapa perubahan yang dilakukan. Termasuk mengubah keputusan KPU Nomor 5 tahun 2012 tentang peserta pemilu. Namun, hal itu diyakini tak akan mengubah waktu pelaksanaan pemilu. Sebelumnya KPU sudah memutuskan pemilu dilakukan pada 9 April 2014.
Sumber : Tempo.co
Tweet
Isi Komentar : |
|