web directoriesfree CSS templates
Selasa, 30 Oktober 2012 - 00:08:18 WIB Dibaca: 443 kali
Ini Alasan Lima Komisioner KPU Sultra Diberhentikan

Berdasarkan pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di KPU Jakarta, Senin (29/10/2023), lima anggota komisioner KPU Sulawesi Tenggara telah resmi diberhentikan secara tetap.

Kuasa Hukum Tim Ali Mazi-Bisman Saranani (AMAN), Erwin Usman, SH mengatakan, kesimpulan dan amar putusannya tertuang dalam putusan No: 21-21/DKPP-PKE-I/2012, majelis sidang DKPP memutuskan bahwa teradu (Ketua dan empat anggota KPUD Sultra) terbukti secara sah melanggar baik proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Erwin menjelaskan, pemberhentian lima komisioner karena beberapa alasan antara lain, tidak cermat, lalai, tidak profesional, melanggar itikad penyelenggaraan pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, melawan prinsip kolektif kolegial sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Teradu secara sah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13/2012, 11/2012 dan 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 sampai pasal 15," ujar Erwin Usman mengutip amar putusan sidang via celuler, Senin (29/10/2023).

Selain itu, sambung Erwin, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai Peraturan Hukum dan Undang-undang, serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksaan putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan DKPP ini, karena sesuai dengan substansi laporan pengaduan kami pada prinsipnya, kami hanya mengadukan dua anggota KPU Sultra yaitu, Mas'udi (Ketua) dan Bosman (anggota), Namun, kami menghargai putusan yang ada, Semoga proses Pilgub Sultra berikutnya dapat berjalan lebih profesional, adil, Jurdil, dan demokratis, serta pasangan AMAN bisa diakomodir sebagai calon peserta Pilgub Sultra 2012," harap Tim Kuasa Hukum AMAN yang disampaikan melalui koordinator Tim Advokasi AMAN, Erwin Usaman.

Sumber: KENDARINEWS.COM


Tweet

1 Komentar :

ical tula
31 Oktober 2012 - 15:24:16 WIB

Anggta kpu dipecat smua berarti smua kpetusan ygtlh dihsilx oleh mrk sbelumx kemungkinan juga ilegal..daripada psu ...lebhbaik aturr ulng jadwalx biar tdk bnyk meruggikan negara,. Ini jd pelajaran bg anggta kpu yx baru ......

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
  Terkini  
  Terpopuler  
  Komentar  
Hasil PILKADA - Real Quick Count
Partai
  • Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.
  • Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" . PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996
  • Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia.
  • Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2024 dan disahkan pada 27 Agustus 2003.
Tokoh
Ir. H. Joko Widodo
Selasa ,30 Oktober 2012 - 16:44:56 WIB

Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961), lebih dikenal dengan nama julukan Jokowi, adalah Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua kali masa bakti 2005-2015. Dalam masa jabatannya, ia diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota. Dia dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya...
Sri Mulyani Indrawati
Dahlan Iskan
Dr.H.M Hidayat Nur Wahid, M.A
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Temukan Beritapemilu.com di Twitter
Follow @Beritapemilu