PILKADA KARANGANYAR: PKS Usung Rohadi Widodo Sebagai Cawabup
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas

Jelang Pilkada Tangerang, PKS Pede dengan Calonnya
Dihantam Korupsi, PKS Yakin Menang Pilkada
Quick Count MSCI - Proximity Pilkada Tulungagung : Syahri Mulyo Menang 43.22 %
MSCI dan Proximity akan mengadakan Quick Count Pilkada Tulungagung
Parpol Sibuk, KPUD Didesak Tetapkan Tahapan Pemilukada
Semua Calon Optimistis Menangi Pilkada Tulungagung
Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam Pengawasan Pilkada
PILKADA PAPUA: Aman pasca pencoblosan
Senin, 07 Januari 2013 - 20:33:16 WIB Dibaca: 186 kali Kemendagri: 2013, Tahun Politik, Ada 125 Pilkada SEMARANG – Tahun 2013 merupakan tahun politik, sebab akan berlangsung sebanyak 125 pemilihan kepala daerah (pilkada), terdiri 14 pemilihan gubernur (pilgub) dan 111 pemilihan bupati/walikota. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni, mengatakan hampir separuh dari total 33 provinsi di Indonesia pada 2013 menggelar pilgub. ”Pada tahun ini ada 14 provinsi menggelar pilgub, serta 111 pemilihan bupati/walikota. Jadi 2013 merupakan tahun politik,” katanya kepada wartawan di Semarang, Minggu (6/1/2024) malam. Selain Jateng, beberapa provinsi juga menggelar Pilgub, yakni Sulawesi Selatan, Papua, Jawab Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Maluku, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, dan Kalimantan Timur. Untuk pemilihan bupati/walikota tersebar di 85 kabupaten dan 26 kota. ”Dari 14 pilgub hampir sebagai besar incumbent atau patahana gubernur setempat maju lagi sebagai calon gubernur (cagub),” ungkapnya. Patahana yang mendaftar cagub lagi antara lain, Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Terkait dengan pelaksanaan kepala daerah (pilkada) ini, Diah menegaskan gubernur, bupati dan walikota supaya mentaati Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/5535/SJ tertanggal 27 Desember 2012.
SE
Mendagri itu mengatur tentang larangan kepala daerah melakukan mutasi
atau rotasi jabatan struktural dalam waktu enam bulan sebelum
pelaksanaan pilkada, kecuali untuk mengisi jabatan yang kosong dan
meninggal dunia. ”SE Mendagri ini harus ditaati oleh semua gubernur dan bupati/walikota,” tandasnya. Lebih lanjut, Diah menyatakan tujuan terbitnya SE Mendagri Nomor 800/5535/SJ untuk menegakkan netralitas dan profesionalitas pegawai negeri sipil (PNS) dari kepentingan politik. Sebab, sudah banyak terjadi di daerah ada upaya memecah belah PNS dengan melakukan mutasi pejabat struktural menjelang pilkada oleh kepala daerah. Dengan adanya SE Mendagri ini untuk menjaga iklim kondunsif birokrasi menjelang pilkada supaya tak terpecah-pecah. Sumber : Solopos.com
Isi Komentar : ![]() |
|
