30.4 C
Indonesia
Friday, May 17, 2024

Pakar Hukum: Penegakan HAM di Indonesia Masih Njelimet

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy Lukman menilai penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih setengah-setengah.

Padahal, kenyataannya cakupan HAM sangat luas yang dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar sampai kesempatan hidup yang layak.

“Kalau menurut saya Indonesia ini masih setengah-setengah ya dalam penegakan HAM. Banyak sekali permasalahan, baik di berbagai bidang bukan hanya penanganan kasus-kasus yang terbengkalai saja tapi di semua hal bahkan termasuk ke dalam, misal konflik tanah dan HAM mengenai properti,” kata Prof Rudy dikutip laman NU_Online, Minggu (10/12/2023).

Prof Rudy menyoroti berbagai kasus HAM yang berkaitan dengan investasi-investasi yang saat ini gencar dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Ia menilai cakupan HAM yang sangat luas ini perlu adanya penanganan yang lebih serius ketimbang sebelum-sebelumnya.

“Kemudian kasus-kasus yang berkaitan dengan investor, bisnis industri yang membutuhkan lahan yang luas, serta banyak lain halnya sebagainya,” ungkapnya.

Ketua Lakpesdam PWNU Lampung itu menegaskan kembali fungsi Undang-Undang Dasar 1945 untuk menegakkan HAM di Indonesia sehingga dapat terpenuhinya kebutuhan hak dasar seorang manusia.

UUD itu, jelas Prof Rudy, telah diuraiakan ke dalam amandemen konstitusi yang tertuang dalam pasal 28 A-J yang memuat perintah menjalan HAM sebagai upaya dasar bernegara.

“Negara inikan diwajibkan (menegakkan HAM) di UUD 1945 sudah ditentukan bahkan dalam amandemen konstitusi kita kan sudah ada dalam pasal 28 A sampai J hak-hak yang mendasar memang harus menjadi kewajiban negara untuk melaksanakan termasuk yang bersifat mendasar pendidikan, menghirup udara yang segar pun atas lingkungan pun juga termasuk kedalam HAM,” jelasnya.

Prof Rudy menyoroti beberapa Undang-Undang yang isinya saling berbenturan sehingga melahirkan permasalahan HAM yang baru. Ia meminta UU tersebut dapat lebih diperhatikan kembali karena HAM berpangku ke dalam regulasi terkait, semisal UU Agraria, Pertanian maupun kelautan.

“Jadi memang menjadi kewajiban negara, namun permasalahannya instrumen-instrumen ham ini tersebar dalam konteks pelaksanaannya di Indonesia ini dalam Undang-Undang, baik dalam UU Lingkungan, UU agraria, UU Ketahanan pangan, pertanian, kehutanan, kelautan karena memang UU kita pun sangat banyak,” tuntas Prof Rudy.

Berita Terbaru
Populer Minggu Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here