30.4 C
Indonesia
Friday, May 17, 2024

Seorang Caleg 2024 di Lombok Tertangkap Basah “Diduga” Nyabu

LOMBOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, NTB berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Selasa (4/12/2023).

Menariknya, satu dari ketujuh terduga yang diciduk itu kabarnya seorang calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

“Ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan urine di BNN Mataram,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat.

Lantas, siapa caleg yang dimaksud ikut terjaring operasi anti-Narkoba itu?

“Kami belum bisa pastikan, karena masih dilakukan tes urine dan harus menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas ada 7 terduga pelaku yang diamankan,” kata Iptu Derfin

Iptu Derfin menyebut, ketujuh terduga pelaku yakni: inisial ES (40) warga Desa Lanjut, inisial AZ (37) warga Kelurahan Praya, inisial SN (43) warga Beleka, LR (25) warga Desa Mertak Tombok, MS (27) Kelurahan Prapen, inisial BI (44) seorang perempuan asal Kelurahan Praya.

“Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 2.12gram, alat hisap, hp dan uang Rp1,4 juta. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Derfin Hutabarat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan terhadap calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 yang diciduk pesta narkoba oleh polisi tersebut bisa dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Namun, KPU belum bisa mengambil keputusan terhadap seorang caleg yang ditangkap polisi karena nyabu itu. Kita harus menunggu putusan resmi dari pengadilan atau lembaga lainnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan di Praya, Sabtu (9/12/2023).

Darmawan mengatakan, berdasarkan aturan KPU membatalkan nama daftar calon tetap anggota DPRD Lombok Tengah apabila meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye.

“Kemudian caleg tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, atau diberhentikan sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mengajukan,” papar Darmawan.

Darmawan menuturkan, meskipun caleg tersebut di coret dari DCT, namun daftar nama di kertas surat suara tetap ada.

“Jika ada yang mencoblos caleg tersebut saat pemilihan 14 Februari 2024, suara akan dihitung ke partai politik. Jika sudah ada keputusan resmi dan dicoret dari DCT. Kita akan umumkan nanti lewat KPPS di daerah pemilihan caleg tersebut,” tukas Darmawan.

Berita Terbaru
Populer Minggu Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here