Khofifah Janjikan Rp 800 Juta Tiap Asrama Ponpes
Kedatangan Khofifah di Kediri Disambut Tangis Muslimat
Gus Ipul Rangkul Suara Muslimat NU Pasuruan
Himpunan Generasi Muda Madura Pilih Dukung Khofifah
Buntut Debat Kandidat di Televisi Bagi Bambang DH
Status Bakal Calon Diperpanjang
Bakal Calon Bingung Jadwal Pilgub
Proximity: Elektabilitas KarSa 54,5 Persen, Khofifah 13,3 Persen
Bambang DH Blusukan di Terminal Arjosari
Pasangan Berkah Target Satu Putaran
Senin, 11 Maret 2013 - 22:58:10 WIB Dibaca: 175 kali MK Kuatkan Kemenangan Lukas-Klemen dalam Pilkada Papua
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)
menguatkan kemenangan pasangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal dalam
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua setelah menolak permohonan yang
diajukan lima pasangan calon gubernur dan dua pasangan bakal calon
gubernur. Sengketa Pilgub Papua ini terdiri dari empat permohonan PHPU, yang terdiri dari tiga permohonan diajukan oleh lima pasangan calon gubernur dan satu permohonan diajukan oleh dua pasangan bakal calon gubernur. Lima pasangan calon gubernur Papua mengajukan Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, yakni pasangan Habel Melkias-Yop Kogoyo, pasangan MR Kambu-Blasius Pakage dan permohonan yang terdiri dari tiga pasangan yang terdiri dari pasangan Pdt Dr Noakh Nawipa-Drs Johanes Wob Ph D M Si, pasangan Drs Wellington Lod Wenda-Weynand Belthazart Watory, pasangan Alex Hesegem-Marthen Kayoi.
Satu permohonan PHPU diajukan oleh dua pasangan bakal
calon, yakni, pasangan bakal calon Barnabas Suebu-John Tabo dan pasangan
bakal calon John Janes Karubaba-Willy Bradus Magay. Tiga permohonan yang diajukan oleh lima pasangan calon ini menilai proses pemilihan gubernur di Papua penuh dengan pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis. Salah satu dalil permohonannya, pemohon menilai adanya manipulasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh pihak termohon (KPU) untuk kepentingan pihak tertentu. Sedangkan pasangan bakal calon Barnabas Suebu-John Tabo dan pasangan bakal calon John Janes Karubaba-Willy Bradus Magay menilai KPU memberlakukan tidak adil karena tidak meloloskan kedua pasangan ini mengikuti Pilgub Papua. Dalam Pilgub Papua diikuti oleh enam pasangan calon, dimana total suara sah dari 28 kabupaten/kota di Papua mencapai 2.713.465 suara. Pilgub Papua ini dimenangkan oleh pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal setelah memperoleh 1.199.657 suara atau 52 persen.
Sementara
pasangan lainnya, yakni pasangan Habel Melkias Suawe-Yop Kogoya meraih
415.382 suara (18 persen), pasangan MR Kambu-Blasius Pakage mendapat
301.349 (13 persen), pasangan Noahk Nawipa-Yohanes Wop mendapat 178.830
suara (8 persen), pasangan Welington Wenda-Wenan Watori sengan 153.453
suara (7 persen) dan pasangan Alex Hasegem-Marten Kayoi hanya mendapat
72.120 suara (3 persen).
Sumber : Kompas.com
Tweet
Isi Komentar : ![]() |
|
