Khofifah Janjikan Rp 800 Juta Tiap Asrama Ponpes
Kedatangan Khofifah di Kediri Disambut Tangis Muslimat
Gus Ipul Rangkul Suara Muslimat NU Pasuruan
Himpunan Generasi Muda Madura Pilih Dukung Khofifah
Buntut Debat Kandidat di Televisi Bagi Bambang DH
Status Bakal Calon Diperpanjang
Bakal Calon Bingung Jadwal Pilgub
Proximity: Elektabilitas KarSa 54,5 Persen, Khofifah 13,3 Persen
Bambang DH Blusukan di Terminal Arjosari
Pasangan Berkah Target Satu Putaran
Rabu, 20 Maret 2013 - 19:48:28 WIB Dibaca: 182 kali Effendi Simbolon Gugat Rekapitulasi Pemilukada Sumut
JAKARTA- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi (ESJA) menggugat
hasil hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara ke
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Sumatera Utara tersebut didaftarkan langsung oleh pasangan ESJA bersama kuasa hukumnya Arteri Dahlan. "Gugatan salah satunya sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. Kami melakukan ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan 'incumbent' Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry," ujar Effendi di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Untuk membuktikan gugatannya ESJA membawa 3.219 barang bukti pelanggaran temuan mereka. Arteria Dahlan mengatakan barang bukti tersebut meliputi bukti manipulasi surat suara, tindakan inkonsistensi dalam penentuan surat suara sah dan tidak sah, ditemukan pemilih siluman, keberpihakan petugas penyelenggara Pilgub maupun birokrat untuk pemenangan calon nomor urut lima atau pasangan Gatot-Tengku Erry dan adanya eksodus pemilih yang tidak berhak memilih. Arteria menyebutkan pelanggaran sangat marak ditemukan di Kabupaten Pakpak Barat, Langkat, Binjai, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Sibolga, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan sejumlah daerah lainnya. "Kita menolak hasil perhitungan yang dilakukan KPUD, karena tidak ada hasil perhitungan di tingkat kabupaten/kota yang sama dengan perhitungan di tingkat provinsi. Bahkan saat kami tantang KPUD untuk sama-sama memerlihatkan hal tersebut, mereka tidak membawa apapun," ujar Arteria yang juga kuasa hukum pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki. Sumber : Tribunnews.com Tweet
Isi Komentar : ![]() |
|
